Tahun 2021 Kemdikbud Siap Angkat 1 Juta Guru Honorer jadi ASN, Begini Skema Pengangkatannya

16 November 2020, 18:27 WIB
Ilustrasi guru. /Pixabay/Sasint

CerdikIndonesia - Target Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengangkat 1 juta guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (AS) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Baca Juga: Perang! Nikita Mirzani Siap Laporkan Ustaz Maheer

Hal ini disampaikan Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda melalui akun twitter resminya.

 

"Pemerintah akan melakukan seleksi terhadap guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK di tahun 2021," ucap dia dipostingan twitternya, Senin 16 November 2020.

Dia menyebutkan, para guru honorer harus mempersiapkan diri, agar bisa lolos tahapan seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, seleksi kemampuan bidang, hingga proses wawancara.

Baca Juga: Idham Azis Copot Polda Metro Jaya, Ini Perjalanan Karier Irjen Pol Nana Sudjana

Maka dari itu, dia mengharapkan, Dinas Pendidikan dan kepala sekolah di wilayah masing-masing, agar bisa segera mangajukan kebutuhan guru di wilayah masing-masing.

"Mari kita upayakan persyaratan tidak memberatkan, agar dapat diangkat semua," jelas dia.

Baca Juga: Pergantian Ditubuh Polri, Polda Jawa Barat Dicopot

Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi X dengan Kemendikbud, dia menjelaskan, tidak hanya guru honorer saja yang bisa diangkat ASN, melainkan guru-guru eks THK II, serta lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

"Besaran tunjangan guru PPPK dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.

Baca Juga: Intip Jisoo Blackpink Syuting Drama Snowdrop

Sekarang, lanjut dia, pemerintah daerah (Pemda) baru mengajukan sekitar 200 ribu guru PPPK. Pemda didorong untuk segera menelaah kebutuhan guru secara komprehensif bersama Kemendikbud.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Mendagri Peringatkan Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan

"Pemda dapat mengajukan lebih banyak formasi guru PPPK, sesuai kebutuhan kepad Kemenpan-RB sampai tanggal 31 Desember 2020," pungkas dia.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler