Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang ke 2, Simak Daftar Banknya

3 November 2020, 20:59 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 cair pekan ini, ketahui Bank Bank penyalurnya //Freepik Dragana_Gordic /desy/Jakpus News

 

CERDIK INDONESIA- Bagi para pekerja BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang ke 2 cair pekan ini.

Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) BPJS ketenagakerjaan gelombang 2 yang dikutip dari kemenaker.go.id

"Penyaluran termin kedua (BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama bulan November 2020," kata menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam akun YouTube BNPB Indonesia.

Baca Juga: Jerinx SID di Tuntut Tiga Tahun di Penjara

"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (6/8/2020)

"Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," lanjutnya. 

Menaker Ida mengatakan, subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial.

Bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19 Biaya Umrah Naik 30 Persen

Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Upah oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan.

Dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah.

Melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN 4 Bank ini termasuk Bank yang terhimpum dalam Himbara.

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga: Tragis Guru Ngaji di Bogor Tewas Tak Berbusana

Selama empat bulan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan Rp 2,4 juta dan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: jakpusnews

Tags

Terkini

Terpopuler