Jerinx SID di Tuntut Tiga Tahun di Penjara

- 3 November 2020, 20:45 WIB
Jerinx SID /Instagram@ucok_olok
Jerinx SID /Instagram@ucok_olok /DESY/Purwakarta News

 

CERDIK INDONESIA- Akibat kasus ujaran kebencian IDI "Kacung WHO" Drummer Superman is Dead Jerinx jaksa menuntutnya tiga tahun di penjara pada hari Selasa 3 November 2020.

Dilansir RRI, dalam sidang tersebut, Jerinx dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19 Biaya Umrah Naik 30 Persen

Kemudian, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jerinx dan penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa. Kemudian, majelis hakim pun mnegabulkan permintaan tersebut dan memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut.

Baca Juga: Tragis Guru Ngaji di Bogor Tewas Tak Berbusana

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Purwakarta News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x