Penyederhanaan Birokrasi Berimplikasi Terhadap Kebutuhan Jabatan ASN

30 Oktober 2020, 05:48 WIB
LOGO BKN.* /Dok.BKN/

CerdikIndonesia - Birokrasi yang tidak berbelit-belit mulai dari alur pelayanan sampai dengan jenjang pengambil keputusan menjadi salah satu arahan Presiden untuk menyederhanakan birokrasi.

Baca Juga: Inilah Pemenang Pasangan Muda Inspiratif dan Berprestasi, Juara I Dari Jawa Timur

 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana dalam pembahasan penyederhanaan birokrasi melalui forum Akselerasi Reformasi Birokrasi Nasional dengan Kementerian PANRB pada Jumat, 23 Oktober 2020 mengatakan bahwa orientasi penyederhanaan birokrasi bukan terletak pada pemangkasan jenjang jabatan, melainkan pada tujuan Pemerintah untuk menciptakan iklim baru birokrasi.

Baca Juga: Jelang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019, Inilah Ketentuan Pemberkasan bagi Peserta Lulus

Kepala BKN menyebutkan bahwa realisasi untuk menciptakan iklim baru birokrasi secara tidak langsung mulai berjalan sejak penerapan sistem kerja ASN pada tatanan normal baru. Sistem kerja Work from Home-Work from Office (WFH-WFO) berdampak pada perubahan tren pekerjaan ASN, meliputi peningkatan volume, konektivitas kerja, peningkatan tuntutan big data, dan peningkatan transaksi dan interaksi pekerjaan secara digital.

Baca Juga: Tes Rapid di Stasiun Pasar Senen, 30 Penumpang Dinyatakan Reaktif Covid-19

Dampak penerapan sistem kerja adaptasi baru ini akan mempengaruhi peta kebutuhan kompetensi ASN.

Baca Juga: BKN Raih Nilai Sangat Baik dalam Penerapan Sistem Merit oleh KASN

Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing Instansi Pemerintah perlu dilakukan ulang untuk mengevaluasi kelompok jabatan ASN yang tidak lagi relevan dengan sistem kerja serba digital saat ini.

 

Untuk melaksanakan mandat penyederhanaan birokrasi, BKN sebagai Instansi Pembina Manajemen Kepegawaian selain akan menerapkan pengalihan jabatan Administrator dan Pengawas ke dalam jabatan keahlian atau fungsional, juga mengusulkan agar dilakukan evaluasi kebutuhan kompetensi ASN.

Baca Juga: Kabar Gembira, Dibuka Beasiswa LPDP Bagi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Sampai 6 November

Instansi Pusat dan Daerah idealnya menata ulang Anjab-ABK dengan mengacu pada sistem kerja baru, mulai dari memetakan jenis jabatan yang masih relevan dengan kebutuhan dan memangkas jabatan-jabatan yang tidak relevan dengan tuntutan sistem kerja baru.

Baca Juga: Polisi Amankan Bentrok FBR dan Pemuda Pancasila

Penyederhanaan birokrasi lewat pengalihan jabatan akan mempertimbangkan 3 (tiga) komponen utama, yakni pangkat dan golongan, kualifikasi, dan kompetensi.

Baca Juga: “Beri 1000 Pemuda Akan Kuguncang Dunia” Sindir Balik Milenial Kepada Megawati

BKN kini telah menyiapkan kerangka penyederhanaan birokrasi lewat penyetaraan jabatan dan akan segera merealisasikannya sesuai target Pemerintah yakni hingga Desember 2020.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler