Kemenko Polhukam Rancang Kesepakatan Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Force Down

27 Oktober 2020, 09:11 WIB
Pesawat mata-mata AS semakin tinggi intensitasnya di atas Laut China Selatan. Foto: Antara/Portalsurabaya /

CerdikIndonesia - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menginisiasi pembuatan Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat (Force Down).

 

Kesepakatan Bersama ini dilatarbelakangi adanya pemaksaan mendarat pada tanggal 14 Januari 2019 yang dilakukan oleh pesawat TNI AU terhadap pesawat cargo Ethiophian Airlines ET 3728 di Bandara Hang Nadim Batam.

 

Baca Juga: Asam Jawa Bisa Jadi Pewarna Batik Lho, Ini Prosesnya

“Setelah dilaksanakan pemaksaan mendarat tersebut, maka dilaksanakan tindakan lanjutan oleh berbagai instansi yang berwenang seperti TNI AU, Kementerian Perhubungan, Imigrasi, Karantina, Bea dan Cukai, dan lain-lain,” kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, pada acara Sosialisasi Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat di Palembang, Jumat (23/10/2020).

 

Baca Juga: Dampak Pandemi, Kemenhub Genjot Pemulihan Sektor Transportasi

Karena menurut Sugeng penanganan pesawat asing tersebut nyatanya memerlukan waktu yang cukup lama dalam melaksanakan koordinasi setelah dilaksanakan pemaksaan mendarat.

 

 

“Sehingga nantinya bila hal tersebut bekelanjutan, dapat membuat nama baik bangsa Indonesia kurang baik dikarenakan dianggap belum mampu mengaplikasikan ketentuan hukum yang dibuat sendiri oleh Indonesia,” katanya.

 

Baca Juga: Asam Jawa Bisa Jadi Pewarna Batik Lho, Ini Prosesnya

Kesepakatan Bersama tersebut telah ditandatangani oleh masing-masing pejabat setingkat Eselon I di kementerian/lembaga terkait pada tanggal 24 Februari 2020, dan juga telah dilaksanakan latihan bersama guna mendapatkan uji doktrin di lapangan pada tanggal 4 September 2020 di Skadron Udara 45 Halim Perdana Kusuma.

 

Sugeng berharap dengan adanya sosialisasi, maka pelaksanaan penanganan pesawat udara asing setelah pemaksaan mendarat, khususnya di tingkat lapangan dapat terlaksana sesuai dengan harapan yang diinginkan, yaitu adanya koordinasi antar unit kerja K/L di lapangan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.

 

“Sehingga dari Kesepakatan Bersama ini bukan hanya sebatas aturan dan tata cara yang tertulis tetapi bisa dimanfaatkan dengan maksimal,” kata Sugeng.

 

Baca Juga: Bacalah Doa Tidur dan Bangung Tidur Ini

Adapun pejabat Eselon I yang telah menandatangani Kesepakatan Bersama tersebut diantaranya adalah:
1. Dirjen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan
2. Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri
3. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
4. Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM
5. Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian
6. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan
8. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
9. Asops Panglima TNI
10. Dirut Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
11. Dirut PT. Angkasa Pura I (Persero)
12. Dirut PT. Angkasa Pura II (Persero)

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler