KPK Kembali Periksa Kasus E-KTP

26 Oktober 2020, 23:42 WIB
ILUSTRASI e-KTP.* /Pemkab Bekasi/ /

CerdikIndonesia - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) terhadap dua orang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhi Wijaya (ISE), mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI). 

 

Baca Juga: Alat Deteksi Covid-19 Buatan UGM Masuk Tahap Uji Diagnostik

 

Ali selaku juru bicara KPK menjelaskan, kedua saksi yang  akan diperiksa adalah Handoyo Subagyo PNS/ASN Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri dan Lidya Ismu Martyati Anny Miryamti Kasubdit Wilayah II Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) Ditjen Dukcapil Kemendagri. 

 

Baca Juga: Anggaran Rp. 69.96 Miliar untuk ‘Jurassic Park’ di Pulau Rinca Tempat Komodo Tinggal

 

Yang bersangkutan (2 orang) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Waijaya) mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia tahun 2009 sampai Mei 2013," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/10/2020).

 

 

Baca Juga: Mau Tak Mau, UMKM Harus Merambah Dunia Digital di Kala Pandemi

Penyidik KPK telah menetapkan 4 orang tersangka baru pada 13 Agustus 2019. Penetapan tersangka baru itu terkait proses pengembangan penyidikan kasus perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. 

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler