Anggota Polri yang Terlibat Narkoba Dijatuhi Pidana Mati

25 Oktober 2020, 15:08 WIB
Kasus Narkoba Perwira Polisi Riau./ RRI /

CerdikIndonesia – Mabes Polri menegaskan, siapa pun anggota yang terlibat dalam peredaran narkoba maka pantas dijatuhi hukuman pidana mati.  Merespons hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang menangkap seorang perwira menengah, Kompol IZZ dalam kasus peredaran 16 kilogram narkoba jenis sabu. 

 

 

Baca Juga: Akibat Cekcok dengan Istri, Suami di Tigaraksa Gantung Diri

 

 

Kabid Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengingatkan, jangan ada lagi anggota Polri yang terjerumus dalam tindak pidana narkoba, baik itu hanya menyalahgunakan, hingga ikut andil dalam peredarannya.

 

Baca Juga: Remaja Putri Tewas Usai Tabrak Trotoar di Cilandak

"Pimpinan Polri tidak akan mentolerir. Hukumannya mati," jelas Argo dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).

"Anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," tambah Argo.

 

Baca Juga: RPP UU Cipta Kerja Libatkan Semua Pihak, Ini Kata Menaker

Sebelumnya, Kompol Iman alias IZZ masih terbaring lemas di ruang perawatan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Jalan Kartini Pekanbaru. Tim medis sudah mengeluarkan proyektil peluru di lengan dan punggungnya.

 

Baca Juga: Inilah Bacaan 7 Surat Pendek di Juz Amma, Mudah Untuk Dihafalkan (Seri 2)

Jumat malam, 23 Oktober 2020, Kepala Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu ditembak polisi dari Ditres Narkoba Polda Riau di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru. Sebelum itu, terjadi kejar-kejaran antara pria 55 tahun ini dengan beberapa polisi lainnya memakai mobil.

 

Baca Juga: Pandemi, Menaker Dorong UMKM Optimalkan Platform Digital

Tim Ditresnarkoba Polda Riau yang melakukan pengejaran tesebut. Petugas melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya.

 

 

Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain. Dan akhirnya berhasil menghentikan mobil setelah sebelumnya melakukan tindakan tegas terukur.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler