Setelah Resmi Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Intip Gaji, Tunjangan dan Operasional Gibran Sebagai Wali Kota

23 Oktober 2023, 20:30 WIB
Fix jadi cawapres Prabowo, soal pembangunan Solo, Gibran, Insyaa Allah lanjut terus. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali terlihat ngantor, Senin, 23 Oktober 2023. (Foto: Dok. Istimewa) /

CerdikIndonesia - Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mendadak trending setelah Prabowo Subianto mengumumkan putra sulung Jokowi untuk Cawapres Pilpres 2024 mendatang. 

Gibran Rakabuming Raka dipilih menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang disampaikan langsung oleh Prabowo Subianto Ketua Umum Gerindra, Minggu 22 Oktober 2023 kemarin.

Gibran Rakabuming Raka masih aktif menjadi Wali Kota Solo, segini tunjangan dan gajinya.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Jadi Wali Kota Depok, Banyak yang Mendukung Sekaligus Dikomentari oleh Gibran Rakabuming

 

Putra sulung Jokowi itu dilantik menjadi Wali Kota Solo sejak tahun 2021, kini berhasil menjadi Cawapres.

Selama menjadi Wali Kota Solo, Gibran mendapatkan gaji Rp2,1 Juta perbulan.

Tertuang dalam PP Nomor 59 Tahun 2000 masih dalam bentuk PP Nomor 16 Tahun 1993.

Baca Juga: Video Detik-detik Paspampres Pukul Warga di Solo, Gibran Marah dan Langsung Cari Orangnya

 

"Besarnya gaji pokok bagi: kepala daerah kabupaten/kota adalah Rp2,1 juta sebulan,".

Selain gaji tetap, Ia mendapatkan tunjangan perbulannya yang tidak terlalu besar dari Upah Minimum Kabupaten (UMP) Kota Solo.

Menurut pasal 1 ayat 2 huruf j disebutkan kepala daerah kabupaten/kota berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp3,78 juta per bulan.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Metode Baru

Tak hanya gaji dan tunjangan, Gibran juga mendapatkan operasional yang tertuang dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler