Berhasil Dukung Batas Usia Capres dan Cawapres Gibran, Jimly Asshiddiqie dkk MKMK Periksa Ketua MK Anwar Usman

23 Oktober 2023, 19:50 WIB
Walikota Surakarta Solo Gibran Rakabuming Raka tanggapi Putusan MK soal batasan usia Cawapres. /ANTARA News/

CerdikIndonesia - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diduga melakukan pelanggaran etik.

Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengusut pelanggaran etik yang diduga oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usma.

Pembentukan MKMK digelar secara musyarah yang dilakukan oleh 9 Hakim Konstitusi.

Baca Juga: Profil Singkat Ketua MK Anwar Usman yang Baru Saja Menikah Dengan Idayati Adik Presiden RI Jokowi Plus Biodata

 

Adapun anggota MKMK terdiri dari Jimly Asshiddiqie (perwakilan tokoh masyarakat), Bintan Saragih (akademisi) dan Wahiduddin Adams (Hakim MK).

 

 

"Kami sudah sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya pada MKMK," sebut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada hari Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Ganja dilarang untuk Tujuan Medis, Sejumlah Masyarakat Mempersoalkan ke MK

 

"Jadi kami sesuaikan dengan ketentuan pasal 27A Undang-Undang MK bahwa keanggotaan itu yaitu dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif," sebut Enny.

Diketahui, Anwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi adik ipar dari Presiden Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang dipilih menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

Anwar Usman tidak mengikuti rapat permusyawaratan hakim (MK) untuk memutuskan perkara nomor Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Dengan adanya peran Anwar Usman, MK mengabulkan putusan permohonan pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Melanggar Hukum Ungkap MK, Begini Akhir Kebijakan Pemblokiran Internet di Papua

"berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". 

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler