Sopir Odong-Odong Perkosa Gadis Sebanyak 4 Kali Hingga Hamil 3 Bulan di Kalideres Jakarta Barat

15 Mei 2023, 14:41 WIB
Sopir Odong-odong Perkosa Gadis di Kalideres Jkarta Barat //Pixabay/Anemone123/

CERDIK INDONESIA – Kembali terjadi, seorang pria berprofesi sebagai sopir odong-odong yang berinisial RIS (42) melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis. Kini pelaku ditangkap oleh pihak Polsek Kalideres Metro Jakarta Barat.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan pelaku seorang sopir odong-odong melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis berinisial NN (17) yang mengakibatkan kehamilan.

"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," katanya sebagaimana dikutip dari PMJ News pada Senin, 15 Mei 2023.

Baca Juga: Penculikan Siswi SMA Pada Malam Hari di Bandung, Pelaku Diduga Pengedar Obat Terlarang di Wilayah Sekolah

Kini korban sedang hamil 3 bulan, dan sangat tak diduga pelaku melakukannya sebanyak 4 kali terhadap korban.

Syafri mengatakan bahwa pada mulanya pelaku berkenalan dengan korban saat korban menaiki odong-odong, setelah itu pelaku meminta nomor kontak korban dan korban memberinya.

Setelah itu, pelaku dan korban berinteraksi hingga akhirnya korban diajak ke rumah kontrakannya pelaku. Sesampainya di kontrakan, korban diajak berhubungan intim namun korban menolaknya.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Mengantongi Uang dari Gudang Solar yang Ilegal

Ats penolakan dari korban, sehingga pelaku memaksa dan memperkosanya. Korban dibekap supaya tidak berteriak dan mengeluarkan suara. Perbuatan asusila tersebut dilakukan sejak Januari 2023 sebanyak 4 kali hingga korban hamil 3 bulan.

"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil," ujarnya.

Setelah mengetahui itu, orang tua korban menindak lanjuti dan melaporkannya ke pihak polisi yaitu Polsek Kalideres.

Baca Juga: Korban Dipukul Hingga Kejang-kejang, Polres Cimahi Sedang Mencari Pelakunya

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya yaitu minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta kebiri dan denda Rp5 miliar.***

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler