Perusahaan Tidak Berikan THR? Ini Hukumannya!

7 April 2023, 16:06 WIB
ilustrasi. perusahaan yang tidak berikan THR kepada pekerja akan mendatkan hukuman /Pixabay.com/ RyanMcGuire

CERDIK INDONESIA - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah bentuk bonus yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawan pada momen Hari Raya Idul Fitri dan Natal.

 

THR di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan yang diatur dalam undang-undang, namun jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan THR, apa hukumannya?

Hukuman bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR

Pengusaha atau perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat dan undang-undang yang berlaku.

Berikut adalah beberapa sanksi yang bisa dikenakan pada perusahaan yang tidak memberikan THR.

Baca Juga: THR Ternyata Wajib Diterima Maksimal H-7 Lebaran, Kamu Sudah Dapat Belum?

1. Sanksi Administratif

Pemerintah daerah setempat dapat memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan, teguran, atau denda pada perusahaan yang tidak memberikan THR. Sanksi administratif biasanya diberikan sebagai upaya untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada karyawan.

2. Sanksi Pidana

Pengusaha atau perusahaan yang tidak memberikan THR juga dapat dikenakan sanksi pidana, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sanksi pidana dapat berupa penjara atau denda yang cukup besar.

Baca Juga: Asal-Usul THR di Indonesia, Sudah Ada Sejak Zaman Kolonial Belanda Lho!

Dalam hal perusahaan tidak mampu memberikan THR karena alasan keuangan yang jelas, pengusaha dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mengatur pembayaran THR secara bertahap.

Namun, jika perusahaan tetap tidak mampu membayar THR meski sudah diberi kesempatan, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif atau pidana.

***

 

Editor: Yuan Ifdhal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler