Penyebar Hoaks Penculikan Anak Didenda dan Dihukum Penjara, Berikut Penjelasannya

6 Februari 2023, 10:02 WIB
Ilustrasi hoaks penculikan anak, namun harus tetap diminta waspada. /Pexels/Meruyert

CERDIK INDONESIA – Hoaks penculikan anak sedang marak saat ini, sehingga Polri mengeluarkan maklumat terkait tindak pidana mengenai penculikan anak. Penyebar berita bohong akan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Siapapun menyebarkan hoaks penculikan anak atau hoaks yang lainnya akan kena hukum tersebut, khususnya informasi yang membuat kepanikan masyarakat.

Hukuman tersebut akan berlaku untuk penyebar hoaks penculikan anak atau yang semacamnya sesuai dengan undang-undang.

Baca Juga: Nunung Mengidap Kanker Payudara, Berikut Kondisinya Saat Ini

Sebagaimana dikutip dari PikiranRakyat.com, maklumat diterbitkan melalui Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto, pada 1 Februari 2023.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai dengan aturan pidana pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu ada juga pasal 45A UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku terancam hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Djoko dilansir Antara, Minggu, 5 Februari 2023.

"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," ujar Iwan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Tidak Berambisi Mencalonkan di Pilpres 2024, Ridwan Kamil: Keputusan itu Kewenangan dari Partai Golkar

Memang jelas dua hukuman tersebut akan sangat berat untuk penyebar hoaks guna untuk memicu efek jera.

Tidak hanya untuk penculikan anak, ancaman berita hoaks tersebut juga berlaku dalam via online, diatur dalam maklumat Kapolda NTB poin keempat.

Maka untuk itu, Kapolda NTB menghimbau untuk berhati-hati terhadap orang tua dalam pengawasan anak. Juga menghimbau terhadap masyarakat untuk tidak menyebarluaskan berita hoaks apalagi yang membuat kepanikan terhadap masyarakat sendiri.

Baca Juga: MinyaKita Sudah Ada Lagi di Pasar, Mendag: Harus Pakai KTP

Serta harus memfilter dan meninjau terlebih dahulu kebenarannya kalau mendapatkan informasi apapun.

"Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar maklumat.

“Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP," kata maklumat itu lagi.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Sabtu 4 Februari 2023, Novia dan Jefri Bertemu Kembali

Ramainya isu penculikan anak mulainya setelah kejadian dalam video seorang bocah diringkus dan dibius oleh orang tak dikenal (OTK) di Bekasi, hingga ada juga di Jawa Timur.

Informasi tersebut menyebar luas namun bisa dipastikan kabar tersebut adalah hoaks atau berita bohong.

"Penculikan anak di beberapa tempat di Jawa Timur itu adalah berita hoaks," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto, Selasa, 31 Januari 2023.

***

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler