MUDAH Syarat dan Penerima Pinjaman KUR Bank Bukopin Tahun 2023, Bagi Pelaku Usaha Klik DISINI

22 Januari 2023, 08:05 WIB
Bank Bukopin /Doc RRI

CerdikIndonesia - Kredit Usaha Rakyat adalah salah satu program pemerintah berupa pembiayaan modal usaha untuk pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

Bank Bukopin merupakan salah satu bank yang oleh pemerintah telah diberi mandat sebagai penyalur dana dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

UMKM yang dapat menikmati program pinjaman berbunga rendah ini, adalah UMKM yang belum terlalu besar, tetapi mempunyai potensi untuk berkembang.

Baca Juga: Silahkan ke Kantor Cabang Terdekat, Ajukan KUR BANK BRI Cair Rp 50 Juta Tanpa Jaminan, Jangan LOGIN bri.co.id

belum terlalu besar, tetapi mempunyai potensi untuk berkembang.

Pelaku UMKM juga tidak boleh menerima atau sedang menerima pinjaman modal usaha dari bank atau kredit lainnya.

Bank Bukopin menyediakan 2 skema KUR, yaitu KUR untuk Mikro dan KUR untuk Ritel.

Baca Juga: Pinjaman KUR Bank Bukopin Tahun 2023 Dibawah Rp200 Juta: Pelaku Usaha Harus Ikutin Syarat dan Ketentuan Ini

 

Syarat pengajuan pinjaman KUR Bank Bukopin Tahun 2023 :

- Pinjaman modal usaha dan investasi yang disalurkan memiliki nominal di bawah Rp 20.000.000

- Menyertakan dokumen legalitas pemohon berupa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Syarat KUR BRI 2023 untuk Usaha Mikro, Kecil dan TKI beserta Tabel Angsurannya 

- Menyertakan dokumen legalitas usaha berupa NPWP, SIUP, dan SKDU

- Bukti pembukuan usaha (laporan keuangan) selama 6 bulan tekhir (opsional)

- Menyertakan dokumen lain bila diperlukan.

Syarat dan Ketentuan Pinjaman KUR Ritel :

- Pinjaman modal usaha dan investasi bagi UMKM memiliki nominal Rp 20.000.000 sampai denga Rp 500.000.000

- Menyertakan dokumen legalitas pemohon berupa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

- Menyertakan dokumen legalitas usaha berupa NPWP, SIUP, dan SKDU

- Fotocopy Rekening Koran dari Bank selama 6 bulan terakhir

- Bukti pembukuan usaha (laporan keuangan) selama 6 bulan tekhir (opsional)

- Menyertakan dokumen lain bila diperlukan.

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler