Tak Jera ! Untuk Ketiga Kalinya Aktor Revaldo Kembali Dibekuk Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

13 Januari 2023, 08:30 WIB
Tak jera, Revaldo kembali dibekuk kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba /Instagram/@revaldo.f.s.p

CERDIK INDONESIA - Tak jera, aktor Revaldo Fifaldi kembali dibekuk oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Untuk ketiga kalinya aktor Revaldo harus mendekam di penjara akibat penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, berdasarkan hasil tes urine diketahui bahwa Revaldo positif menggunakan narkoba jenis Metamfetamin, Amfetamin, dan THC.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian yakni 1,23 gram ganja, 0,34 gram biji ganja, dan dua butir pil ekstasi.

Baca Juga: TRAGIS! Begini Kisah Anne Boleyn Sang Ratu Inggris yang Dipenggal, Sedang Ramai Diperbincangkan di TikTok

Selain itu, ada satu plastik klip berisi kertas papir, tiga pak kertas papir, satu penghalus ganja, lima plastik klip sisa sabu, tiga kaca pipet, satu alat hisap ganja, delapan sedotan untuk sendok sabu, dan satu buah HP.

Terkait dengan kasus yang menjerat Revaldo tersebut, pihak penyidik tengah melakukan investigasi terkait keterlibatan pemain film itu dengan jaringan narkoba skala besar.

Diketahui bahwa Revaldo masih menjalani pemeriksaan lanjutan di di Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menginformasikan terkait kondisi terkini sang aktor pascapenangkapan.

"Kondisi saudara Revaldo baik-baik saja. Saat ini masih menjalani pemeriksaan-pemeriksaan Polda Metro Jaya, masih dalam tahap pemeriksaan dan perkembangan kasusnya," kata Zulpan, dilansir dari PMJ News.

Zulpan menyebutkan bahwa penangkapan Revaldo tersebut dilakukan di kediaman sang aktor yang berlokasi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Januari 2023.

Menurut Zulpan, pada saat pihaknya meringkus Revaldo di rumah kondisi sang aktor dipengaruhi oleh narkoba, namun tidak ada perlawanan saat pria 40 tahun itu dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Kalau sakau enggak ada ya. Ya kira-kira pengaruh narkoba begitu. Tidak ada (perlawanan saat ditangkap, red)," ujarnya.

Baca Juga: SIMAK! Jadwal Lengkap Acara TRANS 7 Hari Jumat 13 Januari 2023, Akan Ada Jejak Petualang Hingga Lapor Pak

 

Sebelumnya, Revaldo sempat berurusan dengan Polisi dengan kasus serupa yaitu pada tanggal 10 April 2006 hingga dijatuhkan hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, pada 20 Juli 2010 Revaldo kembali diringkus oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Penangkapan itu dilakukan saat sang aktor hendak melakukan transaksi pembelian sabu dengan bandar narkoba.

Pada kasus penangkapan kedua itu, Revaldo dijerat hukuman penjara selama tujuh tahun.

Kini, atas tindakan penyalahgunaan narkoba tersebut, aktor bernama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler