Tahan Dulu! Meski Status PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Berikan Syarat Ini

31 Desember 2022, 12:14 WIB
Presiden Jokowi saat melakukan konferensi pers Jokowi di istana Negara Jumat 30 Desember 2022./ instagram @Jokowi /

CERDIK INDONESIA -  Pemerintah melalui instruksi Presiden RI Joko Widodo telah memutuskan untuk mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam konferensi pers di Istana Negara, Jumat, 30 Desember 2022.

Namun pemerintah memberikan syarat dan himbauan untuk masyarakat atas pencabutan status PPKM di Indonesia ini.

Pemerintah meminta masyarakat semua pihak tetap waspada dengan menjaga protokol kesehatan meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.

Pemerintah resmi mencabut kebijakan PPKM mulai Jumat ini. Presiden mengingatkan masyarakat dan komponen bangsa tetap berhati-hati dan waspada.

Baca Juga: Prediksi Skor Filipina vs Timnas Indonesia Piala AFF 2022, Siapa yang Unggul?

"Pertama masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan," ujarnya.

Presiden menegaskan vaksinasi sangat penting untuk membantu imunitas tubuh dan kekebalan bersama. Pemerintah meminta masyarakat harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan.

Presiden juga meminta aparat dan lembaga pemerintahan tetap harus siaga. Ia pun meminta fasilitas kesehatan di semua wilayah harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan.

"Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan. Utamanya vaksinasi booster," katanya.

"Dan dalam masa transisi ini Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat. Jadi satgas daerah tetap ada selama masa transisi," ujarnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banten, Sabtu 31 Desember 2022: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan Pada Siang Sampai Malam Hari

Presiden mengungkap sejumlah alasan pemerintah mengambil keputusan pencabutan PPKM. Salah satunya adalah Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 sekaligus menjaga stabilitas ekonominya.

"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian, menjadi kunci keberhasilan kita. Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali," ujarnya.

"Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen. Tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen," ucapnya.

Data tersebut semua di bawah standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Terlebih, Presiden juga mengungkapkan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1.***

Editor: Yuan Ifdhal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler