CERDIK INDONESIA – Aturan baru terkait Upah Minimum 2023 telah di terapkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aturan tersebut tertuang dala Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan 16 november 2022 dan diundangkan 17 november 2022.
Aturan baru terkait pembaharuan Upah Minimum berlaku per 1 januari 2023 nanti.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," katanya.
Baca Juga: LINK VIDEO Perangkat Desa Berbuat Mesum Berdurasi 16 Detik Di Kantor, Download Disini
Dari perkataan tersebut bahwasannya kenaikan gaji maksimal 10 persen tidak boleh lebih, tertera dalam pasal 7 ayat 1 Permenaker tahun 2022.
Melihat dari Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, berikut adalah rumus baru penghitungan Upah Minimum 2023.
UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Penjelasan Rumus
UM (t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t) = upah minimum tahun berjalan
Penyesuaian nilai UM = penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α atau UM = Inflasi + (PE x α).
Baca Juga: Sadio Mane Absen Karena Cidera, Prediksi Skor Senegal vs Belanda Piala Dunia 2022
Cara Menghitung Upah Minimum 2023
Dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 telah dijelaskan bila kenaikan upah bagi pekerja maksimal 10 persen.
Maka angka tersebut menjadi patokan bagi provinsi dan kota/kabupaten dalam menentukan penyesuaian nilai upah minimum baru di daerahnya.
Misal, saat ini Bandung memiliki Upah Minimum Tahun Berjalan atau UM (t) Rp3.774.860.
Baca Juga: Prediksi Skor Inggris vs Iran di Piala Dunia 2022, Siapa yang unggul?
Jika tahun depan UMK Kota Bandung mengalami kenaikan 10 persen, maka total gaji yang akan didapat pekerja sebagai berikut.
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
UM(t+1) = Rp3.774.860 + (10 persen x 3.774.860)
UM(t+1) = Rp3.774.860 + 377.486
UM(t+1) = Rp4.152.346
Contoh lainnya, apabila Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 naik 5 persen, makan hitungannya sebagai berikut.
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
UM(t+1) = Rp1.841.487 + (5 persen x Rp1.841.487)
UM(t+1) = Rp1.841.487 + 92.074
UM(t+1) = Rp1.933.561
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," Ujarnya, Selasa, 7 November 2022.
Baca Juga: Paspampres Lalai, Ada Seorang Wanita Mendekati Presiden Jokowi
Hal ini dipengaruhi oleh adanya kenaikan harga-harga bahan pokok maupun bahan bakar minyak (BBM).***