10 Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2022, LINK Pendaftaran Bukan Melalui eform.bri.co.id, Silahkan Cek Disini

16 November 2022, 20:12 WIB
Ilustrasi - Cara Cek BLT UMKM senilai Rp600 ribu. /PIXABAY/@Ekoanug

CerdikIndonesia - 10 cara daftar dan syarat penerima dana BLT UMKM Tahun 2022, silahkan disini.

Pelaku usaha akan mendapatkan bantuan BLT UMKM Tahun 2022 sebesar Rp1,2 Juta.

Pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM silahkan membuka website https://oss.go.id/.

Baca Juga: KLIK DISINI! Cara Cek Daftar Penerimaan BLT UMKM 2022 Tahap 3 di Link Berikut

 

Awalnya dulu, daftar BLT UMKM melalui website eform.bri.co.id, namun sekarang bukan dilink tersebut. 

Diakhir artikel terdapat informasi tentang cara cek penerima BLT UMKM secara mudah dan benar sesuai dengan instruksi pemerintah.

Selanjutnya, Pelaku UMKM akan mendapatkan dana Rp1,2 Juta dari pemerintah untuk menghidupkan bisnis kalian.

Baca Juga: Bank BRI dan BNI Transfer Dana BLT UMKM RP600 Ribu ke Pelaku Usaha, Ada Dua Cara Cek Penerimanya, Apa Saja?

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Karena bantuan BLT UMKM akan berdambak bagus guna menstabilkan keuangan pelaku UMKM.

Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta

 

1. Wajib memiliki usaha yang jelas agar bisa merasakan manfaat sebagai penerima bansos tersebut.

2. Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP.

4. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

5. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

 

Baca Juga: Login eform.bri.co.id dan Cairkan BLT UMKM April 2022 yang Cair ke 12 Juta Penerima, Cek KTP-mu Sekarang

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

7. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

8. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi

Adapun cara daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta sebagai berikut:

1. Klik situs https://oss.go.id/.
2. Klik Daftar.
3. Pilih Skala Usaha UMKM yang kamu miliki..
4. Masukkan data yang diperlukan, klik "Daftar".
5. Cek email dan klik tombol aktivasi yang dikirim ke email kamu.
6. Klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru".
7. Lengkapi data-data yang diminta. Jika sudah klik ‘selanjutnya’.
8. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
9. Periksa Draf Perizinan Berusaha.
10. Anda hanya perlu menunggu sampai perizinan tersebut terbit.
***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler