CerdikIndonesia - Segera klik link pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, simak informasi dibawah ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD membuka pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2022 sebanyak 1.086128 formasi.
Diakhir artikel terdapat syarat dan dokumen yang akan dijadikan sebagai syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.
"Jumlah rencana rusulan rekrutmen pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2022 adalah 1.086128 orang/formasi jabatan," sebut Mahfud.
Adapun rincian formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022, sebagai berikut:
PPPK Tahun 2022:
PPPK Guru: 45.000 orang
PPPK Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
PPPK Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
PPPK Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
CPNS Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
CPNS Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang.
Simak informasi tata cara daftar CPNS dan PPPK Tahun 2022:
Baca Juga: Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan? Ternyata Bisa, Simak Syarat dan Penjelasan Lengkapnya Disini
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id.
2. Klik menu registrasi.
3. Masukkan nama lengkap, NIK dan No.KK seperti permintaan.
Baca Juga: CEK NIP CPNS dan PPPK 2021 Resmi dari BKN, Segera Pastikan Lolos atau Tidak via Link Ini, Jangan Sampai Telat!
4. Unggah scan KTP dan foto.
5. Klik submit.
6. Setelah itu, login kembali ke akun sscasn.bkn.go.id dan lengkapi data yang masih kosong.
7. Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan.
8. Cetak kartu pendaftaran.
***