Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara atas Dugaan Kasus KDRT Terhadap Lesty Kejora

29 September 2022, 16:58 WIB
Pasangan Rizky Billar dan Lesty Kejora nampak tegang saat menjawab pertanyaaan wartawan terkait hadiah pernikahan dari tersangka Doni Salmanan. /PMJ News/

CERDIKINDONESIA- Lesty Kejora laporkan sang suami ke pihak kepolisian atas dugaan kasus KDRT.

Penyanyi dangdut tersebut melaporkan pada hari Rabu, 28 September 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dia Melapor suaminya karena dia di-KDRT. Semalam dia buat laporan," tutur AKP Nurma Dewi.

 

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Film Horror 'Smile', Tidak Disarankan untuk yang Jantungan

Ia pun menjelaskan bahwa Lesti mengalami kekerasan fisik kan tetapi Nurma tidak menjelaskan secara rinci kekerasan yang diterima Lesti.

Lesti Kejora menjalani proses visum yang akan membuktikan apakah Lesty menerima KDRT atau tidak.

"Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk Bukti dan faktanya adalah visum," lanjutnya.

Ia pun menjelaskan bahwa kasus ini akan diusut dengan secepatnya jika barang bukti dan saksi-saksi telah terkumpul.

 

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Line-up, Link dan Harga Tiket Soundrenaline 2022

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi juga harus kita periksa," ucap AKP Nurma Dewi.

Dari laporan tersebut, Rizky Billar dapat dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.

'Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun penjara," lanjutnya.

Sampai saat ini belum ada kelanjutan tentang kasus dugaan yang diterima oleh Lesty Kejora.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler