Daftar Terbaru Tarif Ojek Online 2022:Dari Zona I Sumatera, Bali Hingga Zona III Tangerang, Bogor dan Depok

14 Agustus 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi pengendara ojek online. Tarif Ojek Online Resmi Naik per Agustus 2022, Simak Rinciannya! /Antara/

CerdikIndonesia - Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan tarif terbaru Ojek Online tahun 2022, simak disini tarif terbarunya.

Pemerintah mengeluarkan tarif terbaru soal Ojek Online tahun 2022. Menurut Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan telah merilis daftar tarif terbaru Ojek Online 2022 berdasarkan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," sebut Hendri Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Senin, 8 Agustus 2022 dilansir dari Antara.

 

Baca Juga: Tarif Terbaru Ojek Online Tahun 2022, Zona II DKI Jakarta, Bogor dan Depok Jasa Batas Bawah Sebesar Rp2.600/KM

 

Melalui keputusan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 akan menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Itu itu, setiap perusahaan ojok online agar menyesuaikan dengan tarif terbaru Ojek Online yang terbitkan oleh Pemerintah.

Berikut ini rincian daftar terbaru Ojek Online tahun 2022 berdasarkan 3 Zona, simak disini :

Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Maret 2021 : Aldebaran Kaget Dengar Cerita Sumarno Ojek Online Andin

 

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Begini daftar tarif terbaru Ojek Online berdasarkan zona:

1. Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasabatas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

2. Zona II yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasabatas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 Maret 2021 : Aldebaran Kaget Dengar Cerita Sumarno Ojek Online Andin

3. Zona III yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasabatas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

***

 

 

 

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler