Menuju Pesta Demokrasi: Inilah Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024!

28 Juli 2022, 17:46 WIB
Ilustrasi Pemilu.* Partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diperkirakan meningkat, jika dibandingkan dengan Pemilu 2019. /Antara/Andreas Fitri Atmoko/

CERDIK INDONESIA - Kabar penundaan Pemilu 2024 atau wacana tiga periode Presiden terus ditepis oleh pemerintahan dengan aksi nyata persiapan.

Indonesia tengah bersiap untuk menggelar pesta demokrasi rakyat pada 2024 mendatang, bahkan teknis pelaksanaan untuk Pemilu 2024 pun telah diatur.

Baca Juga: Demo Akbar Mahasiswa Menolak Jokowi 3 Periode, Jokowi: Pemilu dan Pilkada Sudah Ditetapkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi II dan Pemerintah RI telah menyepakati tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2024.

Kesepakatan itu didapat melalui audiensi yang dilakukan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 7 Juni 2022.

Jika semuanya berjalan sesuai dengan rencana, maka pemilihan umum akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.

Sedangkan untuk pemilihan kepala daerah serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Baca Juga: Mantan PM Jepang Ditembak Hingga Meninggal Dunia Saat Pidato Kampanye Pemilu

Sedangkan untuk tahapannya, ketiga pihak tersebut setuju untuk tidak melakukan banyak perubahan dari tahapan pemilu yang telah disusun oleh KPU sebelumnya.

Adapun 11 tahapan Pemilu 2024 yang telah disetujui itu, di antaranya:

  1. 14 Juli 2022 - 14 Juni 2024 (selama 732 hari), Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
  2. 14 Oktober - 21 Juni 2023 (selama 251 hari), Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  3. 29 Juli - 13 Desember 2022 (selama 138 hari), Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
  4. 14 Desember 2022, Penetapan peserta pemilu.
  5. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 (selama 119 hari), Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
  6. 6 Desember 2022 - 25 November 2023 (selama 355 hari), Pendaftaran hingga penetapan calon anggota DPD.
  7. 24 April 2023 - 25 November 2023 (selama 216 hari), Pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
  8. 19 Oktober 2023 - 25 November (selama 38 hari), Pendaftaran hingga penetapan calon presiden dan wakil presiden.
  9. 14 Februari 2024, Pemungutan dan penghitungan suara. Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan.
  10. Penetapan hasil pemilu, tanpa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sebanyak tiga hari, atau dengan PHPU paling lambat tiga hari setelah putusan mahkamah konstitusi.
  11. Tahap terakhir adalah pengucapan sumpah oleh sejumlah nama-nama terpilih.***
     

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler