Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan? Berikut Daftar Tarif dan Syarat Terbaru 2022

16 Juli 2022, 17:29 WIB
Berapa Biaya Balik Nama Kendaraan? Berikut Daftar Tarif dan Syarat Terbaru 2022 /Tangkap layar PMJNews.com

CERDIK INDONESIA - Biaya balik nama kendaraan terbaru 2022 lengkap dengan syaratnya, simak selengkapnya di sini.

Informasi biaya balik nama kendaraan sedang banyak dicari orang saat ini.

Hal ini disebabkan adanya kabar beredar tentang biaya balik nama kendaraan yang akan digratiskan.

Terbaru, ada usulan dari Korlantas Polri yang akan menggratiskan biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor.

Adapun balik nama kendaraan bermotor ini perlu diurus terutama jika seseorang membeli kendaraan bekas.

Hal itu dilakukan agar pemilik baru lebih mudah untuk membayar pajak dan memperpanjang STNK.

Baca Juga: Harga Tiket Masuk ke TRANS Studio Bandung Terbaru Juli 2022, Dapatkan Promo Spesial Liburan

Biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor adalah biaya pajak yang dikeluarkan ketika ada proses pembelian kendaraan bekas.

Adapun pajak diberikan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai perjanjian dari dua pihak.

Oleh karena itu, biaya balik nama atau BBN kendaraan bermotor di berbagai daerah memiliki jumlah yang berbeda-beda.

Berikut rincian biaya balik nama kendaraan terbaru 2022:

1. Biaya administrasi: Rp 35.000

2.Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

3.Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000.

Baca Juga: Profil Biodata dan Istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Atasan Brigadir J dan Bharada E

Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengusulkan proses penghapusan pembiayaan ganti kepemilikan kendaraan bermotor atau BBN 2.

Menurut Yusri, strategi ini dapat menertibkan data pemilik kendaraan ke kepolisian.

“Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor BBN 2,” kata Yusri dikutip dari NTMC Polri.

Adapun syarat untuk mengurus balik nama kendaraan di samsat sebagai berikut:

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Demikian informasi mengenai berapa biaya balik nama kendaraan terbaru 2022 serta syarat untuk mengurusnya.***

Baca Juga: Penembakan Bharata E Lawan Bikin Brigadir J Meninggal Dunia: 4 Fakta Penembakan Dirumah Irjen Pol. Ferdy Sambo

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler