Polisi Ungkap bahwa Aplikasi Investasi DNA Pro Mencuri $38 Juta dari Pengguna

4 Juni 2022, 21:46 WIB
Polisi menyatakan masih terus mengejar tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang saat ini masih buron. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews) /

CerdikIndonesia - Polisi Nasional pada hari Jumat menetapkan 14 tersangka dalam penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap aplikasi investasi bergaya skema piramida DNA Pro setelah ribuan pengguna melaporkan kerugian finansial sebesar Rp 551 miliar ($ 38 juta).

DNA Pro adalah salah satu yang disebut robot perdagangan yang diturunkan dalam tindakan keras pemerintah baru-baru ini terhadap aplikasi investasi palsu.

“Setidaknya ada 3.621 korban yang telah melapor ke Mabes Polri dengan total kerugian mencapai Rp 551,7 miliar,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen. Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan pada konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Emmiril Kahn Dianggap Meninggal, Namun Ridwan Kamil Akan Terus Melakukan Pencarian


Dia mengatakan 11 tersangka sudah ditahan sementara tiga lainnya masih buron.

"Kami yakin ketiga buronan itu telah melarikan diri ke luar negeri," tambahnya.

Ketiganya diidentifikasi sebagai co-founder DNA Pro Verawati dan Devinata Gunawan serta direktur pengembangan bisnis Daniel Zii alias Fauzi.

Polisi telah menyelidiki dugaan penipuan sejak Januari ketika mereka memutuskan untuk menghapus aplikasi tersebut.


Whisnu mengatakan pihak berwenang telah membekukan 64 rekening bank yang terkait dengan DNA Pro dan simpanan gabungan sebesar Rp 105,5 miliar, menyita uang kertas Rp 112,5 miliar dari berbagai denominasi, dan menyita 20 kilogram emas dan 14 mobil mewah.

Sejumlah properti yang tidak ditentukan juga telah disegel selama penyelidikan polisi.

“Kita tidak berhenti sampai di situ karena penyidik ​​dan rekan-rekannya dari PPATK terus menelusuri aset di dalam dan luar negeri,” kata Whisnu.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Jang Nara Aktris Terkenal Korea Selatan Umumkan Kabar Pernikahan

Petugas menambahkan bahwa DNA Pro telah berkomitmen untuk "investasi manipulatif" tanpa mekanisme perdagangan yang tepat dan lisensi pemerintah.

Semua 11 tersangka yang ditahan termasuk presiden direktur Daniel Abe dihadirkan pada konferensi pers.

Daniel menawarkan permintaan maaf kepada pengguna dan kolega tetapi berpendapat bahwa ide awalnya bukan untuk mengembangkan aplikasi investasi skema piramida.

"Itu tumbuh sangat cepat dalam hal [jumlah] pengguna sementara sistem kami belum sepenuhnya siap sehingga berkembang menjadi skema piramida," kata Daniel.

Other suspects are identified as Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, and Muhammad Asad.

Mereka bisa menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara jika terbukti melakukan penipuan keuangan.

Aplikasi ini menawarkan pengembalian investasi yang besar dan komisi yang lebih tinggi jika pengguna dapat melakukan pendaftaran baru. Itu mempekerjakan selebriti dan orang-orang terkemuka untuk meyakinkan pengguna baru.

Aktris Una Astari Thamrin pernah memuji aplikasi tersebut tetapi bulan lalu dia mengklaim bahwa dia juga adalah korban setelah diinterogasi oleh polisi.

Una dijanjikan enam mobil Honda sebagai imbalan atas tingkat investasi tertentu dan sejumlah rekrutan baru di DNA Pro, kata pengacara aktris tersebut.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Live Streaming Formula E Jakarta 2022 di Siaran Langsung RCTI dan iNews TV, Gratis!

“Dia dan keluarganya jadi korban DNA Pro karena sudah investasi Rp 1,5 miliar tapi baru bisa ditarik Rp 603 juta,” kata Yafet Rissy.

Pengacara mengklaim bahwa Una tidak terlibat dalam manajemen DNA Pro meskipun dia dipekerjakan untuk tampil dalam program promosi tiga kali.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler