CEK Besaran Gaji 13 2022 dari KEMENKEU untuk PNS, TNI, dan Polri beserta Tanggal Pencairan di Bulan Juni

2 Juni 2022, 02:03 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS dan PPPK /Reuters/Willy Kurniawan

CERDIK INDONESIA - Berikut ini adalah cek besaran Gaji 13 dari Kemenkeu RI untuk PNS, TNI dan Polri.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan pemerintah mengenai Gaji 13 di tahun 2022.

Peraturan Pemerintah Tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 melalui Kemenkeu.

Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan pemberian gaji 13 untuk ASN (PNS), TNI, Polri dan penerima tunjangan di tahun 2022 ini.

Mengutip dari website resmi Kementerian Keuangan RI, gaji ke 13 tersebut akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok.

Untuk Gaji 13 tersebut direncanakan akan diberikan kepada para karyawan pemerintah di bulan Juli 2022.

Baca Juga: UPDATE Pencarian Eril atau Emmeril Kahn Mumtadz di Sungai Aare Bern Menggunakan Drone dan Menyelam

Bahkan terdapat sebesar 50 persen tunjangan kinerja yang diberikan kepada para pegawai yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Besaran 50 persen tersebut bagi pemerintah daerah perlu menyesuaikan dengan kemampuan finansial keuangan pemerintah daerah tersebut.

Gaji 13 tersebut diberikan kepada PNS, TNI, Polri agar dapat digunakan dalam menunjang pendidikan para karyawan tersebut.

Berikut ini adalah besaran THR dan Gaji 13 untuk PNS, POLRI dan TNI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Walikota Bern Swiss Sampaikan Simpati dan Belasungkawa untuk Ridwan Kamil atas Hilangnya Eril di Sungai Aare

Besaran Gaji 13 PNS, POLRI dan TNI:

Ketua atau Kepala dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

Wakil Ketua atau Wakil Kepala dengan sebutan lain: Rp 21.237.000

Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000

Anggota: Rp 18.340.000

Eselon I: Rp 19.939.000

Eselon II: Rp 14.702.000

Eselon III: Rp 8.987.000

Eselon IV: Rp 7.517.000

 

Itulah informasi yang dapat diberikan terkait dengan tanggal pencairan Gaji 13 untuk PNS, Polri, TNI. Semoga bermanfaat.

***

Editor: Susan Rinjani

Tags

Terkini

Terpopuler