Tidak Boleh Ngobrol Saat Lebaran? Berikut Syarat Halal Bihalal Idul Fitri 2022 yang Ditetapkan Pemerintah

25 April 2022, 09:31 WIB
Ilustrasi. Prediksi Cinta Libra, Scorpio dan Sagitarius Hari Ini, Komunikasi dalam Suatu Hubungan Sangat Penting /Pexels/

CERDIK INDONESIA - Baru-baru ini beredar kabar bahwa dalam merayakan halal bihalal lebaran tahun 2022 tidak boleh berbicara atau ngobrol satu sama lain.

Menanggapi hal tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan aturan lengkap tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

Peraturan tersebut turut mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

Berikut aturan lengkap pelaksaan halalbihalal Lebaran:

- Sesuai level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Dalam beleid tersebut disebutkan kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di wilayah Jawa dan Bali".

Selain itu, aturan tersebut juga meminta kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku".

Baca Juga: CARA CEK Kondisi Kesehatan Mental Anda via Link Tes Google Form atau gform Unair yang Lagi Viral di TikTok

- Jumlah tamu

Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.

Untuk wilayah dengan PPKM level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

Untuk wilayah dengan PPKM level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

- Makanan dan minuman

Sementara, untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Aturan tersebut juga mengimbau masyarakat menghindari acara makan-makan yang ramai karena rawan terjadi penularan covid-19.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru: Wajib PCR atau Antigen?

Lebih lanjut, masyarakat yang mengikuti halal bihalal diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

Sementara untuk ngbrol dan berbincang satu sama lain diharapkan dapat dikurangi untuk mencegah penyebaran Covid-19.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler