BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Cair Sebelum Lebaran, Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng di Sini Secara Praktis

12 April 2022, 15:56 WIB
Kemensos perketat pengawasan penyaluran BLT Minyak Goreng /Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI

CerdikIndonesia - Penerima BLT Minyak Goreng akan mendapatkan Rp300 Ribu selamat tiga bulan. 

Pencairan BLT Minyak Goreng cair sebelum Idhul Fitri Tahun 20222. BLT Minyak Goreng, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 Ribu.

Pemerintah anggarkan BLT Minyak Goreng sebesar Rp.6,95 triliun. Penerima dana BLT Minyak Goreng akan mendapatkan perbulannya Rp100 ribu selama tiga bulan.

Baca Juga: LINK Cek Penerima BLT UMKM Tahun 2022 eform.bri.co.id Untuk Dapat BANSOS Rp600 Ribu,Silahkan Cek BPUM di Sini

 

Penyaluran akan diberikan sampai pekan terakhir bulan 1 Ramadhan.

Berikut ini jumlah rincian penerima BLT Minyak Goreng Tahun 2022:

1. 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

2. 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).

Cara daftar penerima BLT Minyak Goreng Rp300 ribu:

1. Mendaftar di aplikasi Cek bansos yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial: cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM dengan Tutup Mata, BPUM Rp600 Ribu Cair Minggu Depan, Begini Cara Praktis dan Gampang

 

2. Registrasi dengan mengisi nomor kartu keluarga (NIK).

3. Menunggu verifikasi dari admin Kementerian Sosial. Jika sudah terverifikasi maka dapat langsung mengakses menu-menu yang ada di aplikasi Cek Bansos.

 

 

4. Setelah bisa mengakses maka masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengklik menu daftar usulan.

Simak cara cek penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu:

1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Siapkan HP.

Baca Juga: Cek Online Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Pakai BNI dan BRI, BPUM Mulai Cair di April 2022, Ini Cara Praktisnya

 

3. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.

4. Melengkapi data diri sesuai KTP, seperti nama, dan alamat domisili mencakup provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

 

5. Isi 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

6. Apabila huruf kode tidak jelas, dapatkan kode baru dengan cara klik ulang kotak kode.

7. Pilih dan klik menu “CARI”.

 

8. Sistem akan mencocokan data KPM PKH yang meliputi nama dan wilayah yang diinput, lalu membandingkan dengan nama yang ada dalam data Kemensos.

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler