Kabar Gembira! Simak Bocoran BLT BSU yang Kembali Cair, Berikut Kriteria Penerima Bantuan Rp1 Juta

6 April 2022, 16:48 WIB
Pemerintah akan salurkan kembali BSU di 2022/Antara /

CERDIKINDONESIA - Akhirnya pemerintah mengeluarkan pengumuman terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.

Menko Airlangga Hartanto menyampaikan langsung pada Selasa, 5 April 2022 pada komferensi pers yang dilakukan di media sosial Instagram Sekretariat Kabinet.

BLT Subsisi Gaji atau BSU telah disalurkan sejak 2021 pada para pekerja atau karyawan yang berhak menerima.

Baca Juga: Bocoran Pendaftaran, Syarat, Pencairan dan Kuota BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022! Silahkan Cek Disini

BSU atau BLT Subsisi Gaji 2022 akan dilanjutkan dengan tujuan melakukan pemulihan ekonomi nasional.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," ungkap Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian pada Konferensi Pers PPKM di Jakarta, seperti dikutip CerdikIndonesia.com dari Antara pada Rabu, 6 April 2022.

Bantuan ini tentu saja akan disalurkan pada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3 Juta setiap bulannya.

Baca Juga: FUTSAL: Indonesia Lolos ke Semifinal AFF Futsal 2022, Usai Taklukkan Kamboja

Sebanyak 8,8 Juta orang pekerja ang membutuhkan rencananya akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji.

Dana yang akan disalurka BLT Subsidi Gaji atau BSU akan diberikan sebesar Rp1 Juta setiap pekerja.

Sedangkan pendaftaran BSU atau BLT Subsisdi Gaji 2022 akan dimatangkan terlebih dahulu dan akan diinfokan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat Hari Ini, 6 April 2022

Hal ini membuat persyaratan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 belum bisa dipastikan sama seperti tahun lalu atau tidak.

Penyaluran BSU tahun lalu, persyaratan penerima BLT Subsidi Gaji adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Karyawan/pekerja bekerja di 514 Kabupaten/Kota atau di 34 Provinsi Indonesia

4. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Karyawan/pekerja belum pernah menerima bantuan insentif pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Sebanyak 8,8 Juta Pekerja Dapat Dana BLT BSU Rp1 Juta, Ini Kriteria Penerima Dana BLT BSU Rp1 Juta Tahun 2022

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Pemerintah sendiri, mengatakan bahwa BLT Subsidi Gaji ini akan segera cair dalam waktu dekat.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler