JANGAN SAMPAI TELAT! Simak Cara Lapor SPT Online di Djponline.pajak.go.id

30 Maret 2022, 15:25 WIB
Langkah-langkah Lapor SPT 1770 Menggunakan e-Form/Popup/djponline /

CERDIKINDONESIA - Berikut cara lapor SPT online lewat situs djponline.pajak.go.id tersedia di artikel ini.

Batas terakhir penyampaian SPT ialah besok, 31 Maret 2022. Untuk anda wajib pajak pribadi, jangan lupa laporkan SPT anda secara online melalui web djponline.pajak.go.id.

Laporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021 sudah dimulai sejak Januari 2022, maka dari itu segera laporkan spt anda via situs djponline.pajak.go.id karena hanya diberi waktu 3 bulan saja sebelum ditutup esok hari.

Baca Juga: Tanpa Mohamed Salah, Mana Saja Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2022?

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Cara Daftar SBMPTN 2022, Siapkan Juga Persyaratannya

Untuk anda yang masih kebingungan bagaimana cara melaporkan SPT online via djponline.pajak.go.id, tim CerdikIndonesia sudah merangkum cara mudahnya dalam artikel ini.

Sebelum itu, anda harus segera melaporkan spt anda, karena jika telat maka anda akan terkena sanksi sebagaimana yang telah diatur.

Lantas, Bagaimana caranya?Baca Juga: SINOPSIS Ikatan Cinta RCTI, 30 Maret 2022: GAWAT! Nino Dampingi Reyna di Acara Sekolah, Andin Ketar-ketir!

Anda perlu menyiapkan beberapa hal dalam melaporkan SPT Tahunan anda melalui web Djponline.pajak.go.id.

Anda perlu memiliki e-FIN. E-FIN sendiri diterbitkan oleh Dirjen Pajak (DJP). Maka bagi yang belum memilikinya, dapat mengajukan terlebih dahulu di KPP.

 

Setelah memiliki e-FIN, berikut adalah tahapan atau cara yang dapat anda lakukan guna melaporkan SPT anda secara online via Djponline.pajak.go.id.

Baca Juga: Link Live Steraming Arema FC Vs PSM Makassar, Nonton Siaran Langsung Pekan Terakhir BRI Liga 1 Gratis

1. Akses DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id

2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk

3. Ketik NPWP dan password serta kode captcha agar bisa login

4. Pilih e-Filling

5. Pilih menu Buat SPT

6. Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem

7. Pilih SPT yang akan dilaporkan

Baca Juga: VIRAL! Video Nenek Di Ngawi Sebrangi Rel Kereta Api di Ngawi, Warganet: Ku Sebut Dia Tua dan Pemberani

 

8. Isi data SPT

9. Masukkan kode verifikasi

10. Klik Kirim SPT.

Demikian informasi terkait cara lengkap lapor SPT secara online melalui web Djponline.pajak.go.id. Buruan laporkan SPT anda sebelum terlambat, karena batas waktu pelaporan adalah esok, 31 Maret 2022.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler