Lebih 400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa, Rugikan Negara Rp 10 Miliar

18 Februari 2022, 21:52 WIB
Lebih 400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa /Foto/Istimewa

CerdikIndonesia - Lebih dari 400 mahasiswa di Aceh berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi beasiswa yang menimbulkan kerugian negara Rp 10 Miliar.

Terlibatnya lebih dari 400 mahasiswa tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Winardy pada Kamis, 17 Februari 2022.

"Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator," ujar Winardy seperi melansir dari Antara.

Kombes Pol Winardy menyebutkan para penerima beasiswa tersebut sejatinya tidak memenuhi persyaratan untuk menerima dana beasiswa.

Baca Juga: Pesawat Garuda Indonesia Jakarta - Banda Aceh Gagal Mendarat di Bandara SIM, Ini Penyebabnya

Selain itu mahasiswa penerima beasiswa tersebut juga bersedia dipotong dana beasiswanya oleh para Korlap.

Winardy menyebutkan, mahasiswa penerima beasiswa memungkinkan dapat ditetapkan sebagai tersangka bila tidak mengembalikan dana yang telah merugikan negara.

Polda Aceh memiliki daftar lebih dari 400 mahasiswa yang semestinya harus mengembalikan dana beasiswa itu.

Diketahui penerima beasiswa ini merupakan mahasiswa Aceh yang tersebar pada bebarapa kampus baik di Aceh maupun di Luar Aceh.

Hingga saat ini diketahui Polda Aceh telah membuka posko untuk pengembalian dana beasiswa yang merugikan negara tersebut.

Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.

Baca Juga: 10 SMA Terbaik di Kota Banda Aceh 2022 Berdasarkan Pencapain Nilai UN dari Kemdikbud Terbaru

acehBaca Juga: 5 Deretan Tempat Wisata Alam di Aceh Yang Wajib Dikunjungi, Mulai dari Air Terjun Hingga Pantai!

Himbaun tersebut guna bisa menghindari banyaknya calon tersangkadan bisa fokus ke delik utama dari kasus ini.

Adapun kasus ini sekarang tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Aceh dan sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK.

Menanggapi jalannya kasus ini, LSM antikorupsi, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memberikan tanggapannya.

MaTA mendesak Polda Aceh untuk segera mencari dan menetapkan aktor pemberi beasiswa dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa, sehingga adanya kepastian hukum terkait perkara tersebut.

"Seharusnya Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap aktornya dulu, sehingga proses hukum berjalan dan siapa pun yang patut ditetapkan tersangka wajib diproses," kata Koordinator MaTA Alfian seperti dilansir dari Antara pada Jumat, 18 Februari 2022.***

Baca Juga: Indigo Ini Ingatkan 2022 Akan Ada Bencana Air Laut di Aceh, Sulawesi dan Banten: 'Percaya atau Tidak Silakan'

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler