CerdikIndonesia - Pemerintah menerapkan harga minyak goreng Rp14 ribu bagi masyarakat Indonesia. Kebijakan tersebut menuai kontra dari para politisi.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade meminta harus ada domestic market obligation (DMO) bagi olahan sawit.
Dirinya mengusulkan meminta domestic market obligation (DMO) bagi olahan sawit salah satunya yaitu minya goreng.
Permintaan tersebut supaya Indonesia dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat.
"Saya usulkan ada DMO dan pajak ekspor CPO. Saya rasa itu fair. Rakyat butuh minyak goreng murah sesuai kemampuan, bukan kita memenuhi pasar ekspor saja, orang lain yang menikmati," ujar Andre dalam rapat kerja, Rabu 19 Januari 2022.
Ditambahkan lagi, Andre berharap Kementerian Perdagangan agar menyusun aturan mirip DMO batu bara yang harus disesuaikan bagi masyarakat sebelum ekspor.
Harapan Andre tersebut supaya harga minyak goreng dapat stabil kedepannya.
"Kalau 70%-nya aja minyak goreng dari 25 juta ton artinya ada 16 juta ton yang merupakan minyak goreng diekspor per tahun. Atau 16 miliar liter ekspor kita per tahun, ini hitungan kasar aja ya," sebutnya.
Ia berharap bisa dilakukan rapat segera dengan Menteri Perdagangan sehingga pembatasan ekspor bisa dilakukan segera.
Baca Juga: DPR RI: Kenaikan Harga Minyak Goreng Membebani Rakyat
"Urusan minyak goreng stabil itu sederhana. Tinggal kurangi pasar ekspor untuk diwajibkan isi kebutuhan dalam negeri dulu. Karena CPO ini produksinya di Indonesia, masa ekspor duluan yang dikasih kesempatan," kata Andre.
***