UPDATE Gaji 13 PNS 2022: Lengkap dengan Gaji Pokok, THR, dan Tunjangan PNS Terbaru!

9 Januari 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia /WARTA PONTIANAK/

CerdikIndonesia - Simak Update gaji 13 PNS 2022 lengkap dengan Gaji Pokok, THR, dan Tunjangan PNS yang dipastikan cair dalam beberapa waktu kedepan.

Selain gaji 13 PNS 2022, juga ada daftar besaran Gaji Pokok, THR, dan Tunjangan PNS. Simak informasi selengkapnya di sini.

Pemerintah memastikan akan memberikan gaji 13 PNS 2022 dan tunjangan hari raya (THR) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2022.

Bukan hanya PNS, gaji 13 PNS 2022 dan THR tersebut juga diberikan untuk TNI dan Polri hingga pensiunan.

Pemberian gaji 13 PNS dan THR untuk seluruh PNS telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Baca Juga: KEMENSOS Cairkan Bansos PKH Tahap 1 di Januari 2022, LINK CEK PENERIMA Bansos PKH cekbansos.kemensos.go.id

Gaji 13 PNS 2022 dan THR untuk seluruh PNS diberikan sebagai upaya mendongkrak konsumsi para abdi negara di tanah air.

Sehingga diharapkan gaji yang sudah diterima dapat berdampak baik terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Untuk skema pemberian gaji 13 PNS 2022 dan THR, dipastikan masih sama dengan tahun lalu.

Tahun 2021, para PNS menerima besaran gaji 13 dan THR hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat. Sedangkan tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam hitungan.

Langkah tersebut digunakan untuk menambah belanja dan penanganan dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ketik NIK KTP ke Kolom ini untuk Cairkan Bansos BPNT 2022 Cair Rp1,2 Juta, Klik Link Penerima Bansos di Sini 

Adapun daftar dan besaran gaji pokok untuk PNS tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Kabar Bansos PKH 2022: Kemensos Cairkan BLT PKH Tahap I Untuk Ibu Hamil dan Balita,Segera Cek Penerima di Sini

Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: LINK Cairkan Bansos BPNT 2022, Hanya Modal HP dan NIK KTP Bisa Dapat Bansos Sebesar Rp1,2 Juta, Simak Caranya
Berikut daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:

1. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan Anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Baca Juga: LINK Cara Mengusul Penerima Bansos BPNT Januari 2022, Begini Cara Mudah Mengatasi Masalah Nama Tak Terdaftar

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

5. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.

Itulah besaran gaji dan tunjangan PNS sebagai perkiraan besaran gaji ke-13 PNS..***

Baca Juga: Laksanakan Tes Wawancara Lowongan PPNPN KIP Aceh Tengah, Sekretaris KIP Pastikan Rekrutmen Sangat Transparan

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler