CerdikIndonesia - Simak cara gampang cek status BSU Gelombang 2 lewat link resmi berikut, jika muncul tanda-tanda ini Anda tidak dapat BLT Subsidi Gaji.
Bantuan Subsidi Upah diberikan pada masa pandemi Covid-19 untuk sektor pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria.
Jadi tidak bisa serta merta karyawan atau pekerja bisa mendapatkan BSU Rp 1 juta cair ke rekening.
Berikut syarat dan kriteria penerima BSU berasal dari data BPJS Ketenagakerjaan 2021:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum
Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Masuk Daftar 2,7 Juta Penerima BSU Tahap 5 - 6 Desember, Terima 3 Tanda Ini Dapat BLT
Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Sampai bulan ini, Desember 2021 Bantuan Subsidi Upah masih cair kepada peserta BLT Subsidi Gaji tahap 5-6 dan tahap perluasan.
Tahap di atas adalah tahapan penyaluran BLT Subsidi Gaji yang termasuk dalam penyaluran BSU gelombang 2.
Sebelum mengetahui karyawan yang tidak bisa dapat BSU gelombang 2, alangkah baiknya cek status baru BLT Subsidi Gaji melalui link Kemnaker.
Anda bisa mengetahui apakah Anda sudah direkomendasikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BSU ke Kemnaker atau belum.
Pasalnya data yang digunakan oleh Kemnaker sebagai penerima BSU gelombang 2 ialah data rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara cek status pencairan BLT Subsidi Gaji:
- Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
- Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
- Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
- Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan
- Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Status yang nantinya akan didapat oleh penerima BSU Gelombang 2 yaitu ada 4, berikut status BLT Subsidi Gaji:
Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BLT Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Artinya proses transfer dilakukan usai administrasi penetapan selesai.
Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah. Tak lama lagi, BSU cair.
Tersalurkan ke rekening anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda. Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.
Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.
Jika memang Anda tidak terdaftar sebagai penerima, berarti Anda termasuk golongan di bawah ini.
Baca Juga: Penyaluran BSU Gelombang 2 Sisa 6 Hari! Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji di Link BPJS Ketenagakerjaan
Berikut pekerja atau karyawan yang tidak bisa dapat BLT Subsidi Gaji:
- Tidak aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Perusahaan Anda tidak meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk merekomendasikan pekerjanya ke Kemnaker.
- Sudah menerima BSU pada tahap sebelumnya.
Sebagai informasi Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 juta akan langsung cair ke rekening jika rekening karyawan atau pekerja sudah termasuk dalam bank Himbara dan bukan termasuk dalam 5 rekening gagal dapat BLT Subsidi Gaji.
Berikut ini 5 rekening yang dipastikan tak dapat BLT Subsidi Gaji:
- Rekening tidak sesuai NIK
- Rekening yang sudah tidak aktif
- Rekening pasif
- Rekening yang tidak terdaftar
- Rekening telah dibekukan oleh Bank
Tapi jika memang rekening Anda bukan termasuk dalam rekening bank Himbara, Anda nantinya akan dibuatkan rekening baru agar BLT Subsidi Gaji langsung cair.
Jadi pekerja atau karyawan harus pastikan rekening Anda termasuk 5 rekening di atas atau tidak.
Demikian informasi tentang BSU gelombang 2 yang sebentar lagi berakhir. Cek status baru di link resmi.***