TENANG! Tidak Bisa LOGIN BPUM BNI dan BPUM BRI?Begini Cara Cek Link Penerima BLT UMKM Tahap 3 Pakai Tutup Mata

7 Desember 2021, 09:05 WIB
Daftar pemilik KTP yang bisa dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta tanpa harus login Eform Banpres BPUM BRI Tahap 3 dan link BNI. /Ahmad Fiqi Purba/JURNAL MEDAN/Ahmad Fiqi Purba

CerdikIndonesia - Bagi kalian pelaku usaha penerima BLT UMKM Tahap 3, dapat login melalui link BanpresBPUM BNI dan Eform BRI.

BLT UMKM Tahap 3 akan cair sampai akhir Desember 2021. Pelaku Usaha UMKM akan mendapatkan dana Rp1,2 Juta.

 

Untuk mengetahui daftar penerima BPUM atau BLT UMKM, para pelaku usaha wajib cek di link BNI banpresbpum.id dan BRI eform.bri.co.id/bpum.

Untuk link banpresbpum.id dari BNI tidak bisa dilakukan mulai bulan November 2021. Dan laman BPUM BRI terkadang tak responsif.

Baca Juga: LINK Terbaru Untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 yang Cair Hingga 31 Desember 2021

Oleh karenanya Pemerintah Daerah DKI Jakarta meluncurkan link terbaru untuk cek pencairan BPUM tahap 3.

 

Dalam akun Instagram resminya, @dinasppkukm, Dinas PPUKM DKI Jakarta juga menyatakan bahwa BLT UMKM Rp 1,2 juta wajib dicairkan sebelum 31 Desember 2021.

Berikut syarat penerima BLT UMKM Tahap 3:

1. WNI dengan dibuktikan punya NIK KTP.

2. Punya usaha mikro dengan ada Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

3. Memiliki usaha mikro dengan Dokumen Nomor Izin Berusaha (NIB).

4. Serta menyimpan izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Baca Juga: Segera Hangus, Dana BLT UMKM 1,2 Juta Harus Secepatnya Dicairkan Penerima, Begini Cara Mudahnya

 

5. Telah mendaftarkan diri kepada Dinas Koperasi dan UKM di kota atau kabupaten domisili.

6. Bukan penerima bansos dari Kemensos.

7. Dan bukan ASN, anggota TNI, anggota polisi, pegawai BUMN atau BUMD.

Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 Bagi Warga DKI Jakarta:

1. Klik atau copy-paste bit.ly/cekpencairanBPUM.

2. Setelah masuk laman, isikan nomor NIK KTP.

Baca Juga: KHUSUS WARGA DKI JAKARTA, Cek Penerima BPUM BRI bpum.bidukm.masuk.web.id/cek_bpum.php, BLT UMKM Tahap 3 Cair

 

3. Kemudian isi kode verifikasi berupa gabungan nomor dan angka.

4. Setelah memastikan nomor KTP sesuai dan kode verifikasi benar, klik "CEK".

***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler