WOW ! Buron Selama Sembilan Tahun, Koruptor Dinas Pendidikan ini Akhirnya Tertangkap oleh Tim Intelijen

15 November 2021, 11:08 WIB
Tak sepakat dengan KPK, Pikiran Rakyat ganti diksi penyebutan Koruptor jadi Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat. /Instagram/@pikiranrakyat /https://cirebon.pikiran-rakyat.com/

CerdikIndonesia – Tim Intelijen Kejati Papua berhasil menangkap I Made Jabbon Suyasa Putra, koruptor yang menjadi buronan polisi selama sembilan tahun di Gianyar, Bali.

Pernyataan tersebut dikonfirmasi oleh Asistel Kejati Papua, Akhmad Muhdhor di Jayapura. Dia menyatakan bahwa buronan sudah dievakuasi ke Jayapura pada Minggu, 14 November 2021.

Akhmad Muhdhor mengakui terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra berhasil kabur kabur selama sembilan tahun pasca terjerat putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.

Baca Juga: Rekrut Koruptor Jadi Penyuluh Anti Korupsi, Febri Diansyah: Tanggung, Jadikan Pimpinan KPK Sekalian

I Made Putra merupakan terpidana kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom. Penangkapannya dilakukan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejati Papua di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Kamis 11 November 2021.

Terpidana diajukan karena pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya gagal rampung, namun pembayaran 100 persen telah diterimanya. Akibatnya negara dirugikan Rp 805.908.700,.

Perbuatan merugikan negara tersebut dilakukan dengan melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Sakir.

Baca Juga: Geger Singapura Disebut sebagai Negara Surga Para Koruptor, Pemerintah Singapura Geram!

"Buronnya terpidana terjadi saat menunggu putusan kasasi setelah dikeluarkan demi hukum karena masa penahanannya telah habis,” ungkap Asintel Akhmad Muhdhor.

Asintel melanjutkan, sejak penangguhan itulah I Made Jabbon Suyasa Putra tidak lagi berada di tempat tinggalnya yang sesuai dengan berkas perkara sehingga eksekusi putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012 tidak dapat dilakukan.

Dalam putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 disebutkan bahwa, terpidana dijatuhi penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan, selain itu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 subsidair 1 tahun penjara.

Baca Juga: Mensos Diancam Hukuman Mati, Ini Peraturan Death Penalty Bagi Koruptor di Indonesia

Putusan tersebut merupakan penegasan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011.

Setibanya di bandara Sentani, terpidana langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Abepura utk menjalani sisa hukuman, tambah Akhmad Muhdhor.*** 

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler