CerdikIndonesia - Provinsi DKI Jakarta akan mencairkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 dibulan Oktober tahun 2021.
KJP Plus akan diberikan kepada pelajar SD, SMP, SMA dan SMK.
Program KJP Plus sebagai program strategis membantu warga DKI Jaakrta yang tidak mampu melanjutkan pendidikan dari SD sampai SMK.
Dana KJP Plus berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Harapan dari program KJP Plus untuk menanggulangi masalah kesulitan pendidikan yang dialami pelajar DKI Jakarta.
Besaran Dana KJP PLUS Tahap 2 Tahun 2021, diantaranya:
- SD/ MI/ SDLB Rp 250 ribu, tambahan Rp 130 ribu untuk swasta, peserta didik baru Rp 1 juta.
- SMP/ MTs/ SMPLB Rp 300 ribu, swasta dapat tambahan 170 ribu, dan peserta didik baru Rp 1,5 juta.
- SMA/ MA/ SMALB Rp 420 ribu, ada tambahan Rp 290 bagi swasta, peserta didik baru Rp 2,5 juta.
SMK Rp 450 ribu, Rp240 untuk swasta, serta Rp 2,5 juta untuk peserta didik baru.
Begini untuk cara cek melalui kjp.jakarta.go.id dapat mengikuti langkah di bawah ini.
1. Kunjungi website KJP Plus kjp.jakarta.go.id.
2.Selanjutnya pada bagian ‘Pencarian’, klik ‘Periksa status penerimaan KJP Plus’.
3. Setelah itu masukkan NIK.
4. Lalu masukkan pilih tahun serta tahap (2021 tahap 2).
Jadwal KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021:
1. Mulai tanggal 13 – 25 September 2021:Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
2. Mulai tanggal 13 – 25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
3. Mulai tanggal 27 – 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
4. Mulai tanggal 1 – 13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
Pencairan KJP Plus Tahap 2 sampai sekarang belum ada pengumuman resminya. Namun, jika mengacu dari proses pendataan dan penetapan penerima KJP Tahap 1 tahun 2021.
Artinya pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan dilakukan 1 bulan setelah data final penerima ditetapkan yakni pada pertengahan bulan November 2021.***