Kemnaker Dorong Peningkatan Jaminan Sosial Pekerja , Ida Fauziyah : Untuk Kesejahteraannya

10 September 2021, 15:01 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnkaer/

CerdikIndonesia- Dalam meningkatkan perhatian terhadap jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Menker Ida Fauziyah inginkan kepada seluruh Pemerintahan Daerah (Pemda) agar senantiasa melindungi hak para pekerja di wilayahnya masing-masing.

Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam hal itu menghimbau kepada pemerintahan supaya meningkatkan dan melindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Peningkatan dan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja harus di terapkan di seluruh Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: GAK RIBET! Pemilik Rekening Bank BCA dan Bank Mandiri Bisa Cek BSU Tahap 3 Lewat HP, Inilah Caranya

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Bagi Karyawan Punya Rekening Bank BCA dan Bank Mandiri Dapat BSU Senilai Rp1 Juta, Ini Caranya

Hal ini disampaikan oleh Ida fauziyah pada ajang penganugrahan penghargaan sosial ketenagakerjaan "Paritrana Award tahun 2020" yang di gelar secara virtual, Dikutip CerdikIndonesia dari Akun Instagram @Kemnaker, Pada 10 September 2021.

 

Dalam Kessempatan itu Ida menyampaikan ungkapan mengenai jaminan sosial harus bisa di lindungi oleh pemerintah daerah.

 

"Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam rangka memberikan kenyamanan bekerja,” Ungkap Menaker Ida.

Ida menjelaskan bahwa jaminan sosial itu merupakan hak pekerja supaya mendapatkan kenyamanan dalam bekerja.

Baca Juga: PEGAWAI PUNYA REKENING BANK MANDIRI dan BANK BCA? Segera Cek Uang BSU Karyawan Rp1 Juta di ATM, Ini Caranya

Baca Juga: KALIAN PUNYA REKENING BANK BCA DAN MANDIRI? Uang BSU Karyawan Rp1 Juta, Ini Cara Cek Penerima Secara Gampang

Sehingga dalam adanya perlindungan tersebut pekerja dapat meningkatkan produktivitasnya, dan mampu meningkatkan kesejahtraan pekerja, perusahaan dan masyarakat.

 

Ia juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintahan Daerah agar bersinergi dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan yang sama dalam peningkatan jaminan sosial.

 

Dalam perlindungan jaminan sosial yang ida harapkan ialah untuk melindungi dan mensejahtrakan mulai dari lingkungan Pemda seperti pegawai non ASN, honorer Pemda,perangkat RT/RW, hingga petugas pelayanan publik, Seperti psoyandu, linmas, pekerja keagamaan dan guru honorer.

 

“Saya juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi perluasan kepesertaan, khususnya bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin komprehensif menyentuh seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujar Ida.

 

Baca Juga: Karyawan Pemilik Rekening Bank BCA, Mandiri, dan lainnya Dapat Bantuan BSU Rp1 Juta, Simak Selengkapnya

Baca Juga: KARYAWAN PUNYA REKENING BANK BCA? Dapat Uang BSU Rp1 Juta, Begini Cara Cek Penerima Secara Praktis

Ida membeberkan bahwa saat ini pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial untuk pemenuhan dasar dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan sosial budaya.


Sehingga dengan adanya perogram-program yang direncanakan maka adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah di salurkan pada2020 dan 2021 dengan basis mempunyai Kartu BPJS Ketenagakerjaan.


“Program BSU ini merupakan salah satu manfaat bagi pekerja atau buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya


Menurut Ida, selain manfaat perlindungan dasar, pekerja atau buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menerima manfaat bantuan sosial apabila terjadi krisis ekonomi seperti yang dirasakan sekarang.

***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler