KORBAN PHK Mendapatkan BLT SUbsidi Gaji BSU Rp1 Juta Silahkan Cek di BSU 2021 di BPJS Ketenagakerjaan

7 September 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi bantuan untuk pekerja yang terkena PHK. / /Pixabay

 

 

CERDIKINDONESIA-  Bagi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK  bisa mendapatkan BSU Rp1 juta.

BLT Subsidi Gaji Tahp 3,4 dan 5 akan segera cair dan masing-masing penerima BLT Gaji akan mendapatkan uang Rp1 juta sekali cair.

Baca Juga: CEK NAMA Anda Sebagai Penerima BST Kemensos Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg, Begini Cara Mengeceknya

Karyawan yang akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji atau BSU ini adalah pekerja yang sudah ditetapkan oleh Kemnaker dan memenuhi syarat sesuai Permanaker Nomor 16 tahun 2021.

Kemnaker mendapatkan data calon penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu bagaimana dengan korban PHK apakah bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji? Beginilah penjelasan kemnaker pada 4 September 2021:

Baca Juga: BST Kemensos Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg Cair Agustus Ini, Segera Ambil di Kantor Pos Indonesia!

1. Pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak dapat BSU sepanjang memeuhi syarat sesuai Permenaker No. 16 Tahun 2021

2. Pekerja atau buruh yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran hingga Juni 2021 berhak dapat BSU 2021

3. Pekerja yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU bisa cek mandiri di website Kemnaker di link bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: CEK DISINI! Cara Dapatkan BST Kemensos Rp 600 ribu dan Beras 10 kg di kantor Pos Indonesia

Baca Juga: Jessica Iskandar Dikabarkan Dibaptis, Kenapa Jedar Pindah Agama? Simak Alasannya Di Sini

Begini mekanisme penyaluran BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 Juta:

1. Data calon penerima bersumber dari data aktif BPJS Ketenagakerjaan

2. Data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan

3. BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima kepada Kemnaker

4. Proses penyaluran oleh bank penyalur

5. BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan

Baca Juga: Klik dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos BST, Kemensos Cairkan BST Rp 300 Ribu Hingga Akhir Juni 2021

BSU atau BLT Subsidi Gaji ini hanya diprioritaskan bagi para pekerja yang belum pernah mendapatkan bantuan sebagai berikut:

1. Program Keluarga Harapan

2. Kartu Prakerja

3. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM

Begini cara cek penerima BSU di link BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Mensos Risma Tegaskan BST Tak Diperpanjang, Hanya Sampai April 2021

1. Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Gulir ke bawah hingga menemukan form  "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU"

3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

4. Input Nama Lengkap

5. Ketik Tanggal Lahir

6. Klik kolom di samping tulisan "I'm not a robot"

7. Pilih "Lanjutkan"

8. Lalu akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Baca Juga: AKHIRNYA Pemilik Rekening BCA bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta, Buruan Cek

Para penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta 2021 bisa cek online daftar penerima BSU melalui link kemnaker.go.id, dengan cara sebagai berikut:

- Buka link kemnaker.go.id

- Apabila belum memiliki akun, maka daftar dulu di menu Register

- Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Setelah itu Login ke akun Kemnaker Anda yang telah dibuat.

- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: BOCORAN Jadwal Cairnya BLT Subsidi Gaji atau BSU Tahap 3 BPJS Ketenagakerjaan, Silahkan Cek Namamu Lebih Dulu

- Setelah itu akan muncul keterangan sebagai berikut:

  • Terdaftar:

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.”

  • Tidak Terdaftar:

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler