Penyaluran Subsidi Gaji Hanya Melalui Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, Begini Nasib Nasabah BCA

22 Agustus 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi ATM BCA /bca.co.id

CerdikIndonesia - Pemerintah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap 2 sebesar Rp 1 juta ke anggota Bank Himbara yakni Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, serta Bank BTN.

Hal ini berbeda dengan skema penyaluran BSU tahun 2020, yang tidak dibatasi bank penyalurnya.

Lantas bagaimana nasib nasabah non bank himbara seperti BCA? Apalagi sebanyak 5 juta calon penerima subsidi gaji tidak memiliki rekening bank-bank milik negara (Himbara).

Baca Juga: Apa Itu Bank Himbara, Tempat Penyaluran Subsidi Gaji Tahap 2 Rp1 Juta

"Khusus untuk Aceh, penyaluran bantuan subsidi gaji akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI)," ujar Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Romie Erfianto.

Nah, bagi kamu pemegang kartu BCA dan juga nasabah non bank Himbara tetap akan mendapatkan subsidi gaji.

Caranya dengan pembukaan rekening secara kolektif.

"Jadi karena hampir kurang lebih sekitar 5 jutaan peserta tidak memiliki rekening Himbara, dan belum mempunyai rekening juga, jadi kita akan bukakan rekening barunya secara kolektif bekerja sama dengan Kemenaker dan Himbara," beber dia.

Baca Juga: Lirik 9 Lagu Daerah di Wonderland Indonesia Karya Alffy Rev feat Novia Bachmid

Untuk itu, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJamsostek setempat.

Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Baca Juga: Kenapa Lagu Wonderland Indonesia Gunakan Naga Bukan Garuda, Ini Penjelasan Alffy Rev

Adapun kriteria penerima BSU 2021 yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Upah di bawah Rp3,5 juta

3. Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4.

4. Bukan penerima Bantuan Sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Bisa Dapat Bansos PKH Rp2,4 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Lalu bagaimana cara cek penerima bantuan upah?

Penerima bantuan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Ada dua cara pengecekan penyaluran bantuan, yaitu melalui laman BPJS Ketenagakerjaan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU.

Berikut cara cek lewat aplikasi BJSTKU:

- Unduh aplikasi BPJSTKU di ponsel

- Registrasi melalui e-mail dengan membubuhkan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama

- Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut

- Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman

- Nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul

Berikut cara cek penerima lewat laman BPJS Ketenagakerjaan:

- Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir

- Centang kotak verifikasi captcha dan klik Lanjutkan

- Setelah itu akan muncul status verifikasi dan validai oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU***

 

Editor: Susan Rinjani

Tags

Terkini

Terpopuler