CATAT! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Garut Hari Ini, Kamis 19 Agustus 2021

19 Agustus 2021, 09:49 WIB
Mobil pelayanan SIM Keliling. /Tangkap layar: ntmc.info

 

CERDIK INDONESIA - Bagi para warga Garut yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan C catat dan ingat Jadwal Lokasi SIM Keliling yang beroprasi di Wilayah Kabupaten Garut.


Meski Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 3 dan 2 hingga 23 Agustus 2021.

Bagi anda warga Garut Jawa Barat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling Polres Garut tetap beroperasi terbatas.

Baca Juga: Berikut Jadwal dan lokasi SIM Keliling DKI Jakarta, Kamis 19 Agustus 2021, Hanya Untuk Perpanjang saja


Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 19 Agustus 2021 berlokasi di Yomart Cikajang mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.


Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

 

Layanan SIM Keliling Polres Garut hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis akan diberlakukan kembali penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Akad Nikah Lesti Kejora-Rizky Billar, Berikut 2 Link Live Streamingnya

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintah Kemenkes Turunkan Biaya PCR: Daftar Terbaru Harga PCR dan Antigen di Kimia Farma

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Pelayanan ini hanya untuk melakukan perpanangan SIM A dan SIM c tidak untuk pembuatan SIM Baru.

Jika Ingin mendapatkan SIM baru diharap datang Ke Polres yang ada di daerah anda.

***

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Polres Garut sim.korlantas.polri.go.id SIM

Tags

Terkini

Terpopuler