Kritik Tayangan Lesti-Billar, Akademisi Unpad: Katanya Industri Kreatif, Apa Kreatifnya Nayangin Kawinan?

14 Agustus 2021, 06:13 WIB
Rangkaian acara Cinta Abadi Leslar Spesial Pengajian dan Upacara Adat di ANTV besok, Sabtu 14 Agustus 2021. /Instagram.com/@antv_official/

CerdikIndonesia - Akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad), Eni Maryani, mengkritik pedas penayangan pernikahan artis termasuk rangkaian acara Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Eni mengingatkan, frekuensi yang digunakan stasiun televisi nasional bukan milik para pengusaha televisi.

Sehingga tidak bisa seenaknya digunakan untuk keuntungan para pengusaha semata.

"Frekuensi itu milik publik," ujar Eni dalam konfrensi pers virtual KPID Jabar.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Pramuka 14 Agustus 2021, Yang Cocok Diunggah di Media Sosial

Eni mengatakan, frekuensi tersebut diamanatkan pemerintah ke para pemilik perangkat televisi untuk digunakan demi kepentingan publik.

Namun dalam penayangan pernikahan artis yang durasinya begitu panjang bukan untuk kepentingan publik. Bahkan hal ini merendahkan profesi jurnalis maupun industri kreatif di pertelevisian.

“Katanya industri kreatif, apa kreatifnya nayangin kawinan?” ujar dia.

Sebagai seorang akademisi yang berperan dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM), ia membimbing mahasiswa dengan berbagai ilmu dan pengetahuan.

Namun setelah lulus, mereka dipaksa untuk meliput kawinan. Pekerjaan yang tidak membutuhkan banyak kreativitas.

Baca Juga: JADWALPertandingan MPL ID Season 8, Dari Pekan Ke-1 sampai Pekan Ke-8

Seperti diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat meminta KPI Pusat melayangkan teguran tertulis kepada stasiun ANTV.

ANTV dinilai jelas-jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam menayangkan pra pernikahaan Lesti-Bilar pada Minggu 8 Agustus 2021.

Sikap KPID Jawa Barat itu disampaikan setelah melakukan kajian mendalam dengan mengundang akademisi dan budayawan dalam pertemuan khusus untuk itu serta rapat Pleno seluruh komisioner KPID.

Baca Juga: Perjalanan Cinta Lesti Kejora dan Rizky Billar: Berawal dari Candaan, Persahabatan, hingga Pernikahan

Baca Juga: Penyanyi Ekuador Nikki Mackliff Jawab Tuduhan ARMY soal Penjiplakan Sampul Album BTS Love Yourself

KPID Jawa Barat juga meminta KPI Pusat untuk memberikan sanksi serupa kepada lembaga penyiaran lain yang menayangkan acara serupa.

“Tayangan itu terlalu sembrono, menggunakan frekuensi publik hampir 7 jam lamanya bukan untuk kepentingan publik,” kata Ketua KPID Jabar Dr. Adiyana Slamet di Bandung, Jumat 13 Agustus 2021.

Kontroversi perjanjian pranikah Rizky Billar dan Lesti Kejora, netizen:Lesti harus belajar dari Nagita Slavina. Instagram/@lestykejora

Adiyana menyebut, pelanggaran ANTV secara kasat mata adalah pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran yang menyatakan bahwa Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

Sedangkan pasal 13 ayat 2 Standar Program Siaran menyatakan Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

Faktanya, acara artis Lesti dan Bilar itu ditayangkan hampir 7 jam. Mulai dari jam 8.30-09.30 WIB dalam judul Cinta Abadi leslar edisi Menghitung Hari dan 15.30 sampai 21.30 WIB dalam edisi Lepas Lajang, Calon Pemimpinmu, Kado Terindah Lesti.

Baca Juga: Profil Abdul Gafur, Staf Sri Mulyani yang Pidatonya Menggemparkan Boston University

Baca Juga: Kapan Pelat Nomor Kendaraan Putih Tulisan Hitam Bisa Digunakan? Begini Penjelasan Lengkap Korlantas Polri

“Kami mengimbau ini kasus yang terakhir, bagaimana lembaga penyiaran mengedepankan etika penyiaran untuk kepentingan publik, bukan sekadar mana yang kuat membayar. Karena sesungguhnya penegakan etika penyiaran adalah cerminan dari adab kehidupan kita, jangan sampai kita disebut tak beradab,” kata Adiyana.

Berikut hubungan lesti dan rizky Billar terbaru, mereka akan menikah pada 19 Agustus 2021 Instgaram/rizkybillar

Kordinator Isi Siaran KPID Jawa Barat Sudama Dipawikarta mencatat sepanjang 2021, KPID Jawa Barat sudah melayangkan 8 rekomendasi ke KPI Pusat untuk melakukan teguran tertulis hingga meminta menghentikan siaran yang melanggar P3SPS.

Misalnya dalam kasus Ikatan Cinta Atta-Aurel di RCTI pada 19 Maret 2021 dan 3 April 2021, TransTV dalam acara Insert Siang tentang Live Akad Pernikahan Ifan Seventeen dan Citra Monica pada 29 Mei 2021.

Baca Juga: BPIP Trending Twitter: Ada Masalah Apa Anda dengan Santri dan Islam

Belum lama ini KPID Jawa Barat juga melayangkan rekomendasi kepada KPI Pusat untuk menegur Indosiar karena menayangkan Puncak Kisah Cinta Lesti Bilar pada Minggu 13 Juni 2021.***

Editor: Susan Rinjani

Tags

Terkini

Terpopuler