Segera Cair! Simak 5 Syarat Terbaru Dari Kemnaker Untuk Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

6 Agustus 2021, 13:35 WIB
Terungkap, Ini Alasan Bantuan BLT Subsidi Upah BPJS Gelombang 2 Belum Juga Cair /

 

CERDIK INDONESIA- Pemerintah kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemaren).

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan pemerintah untuk membantu para karyawan yang sedang terkena dampak pandemi covid 19.

selain itu, Untuk bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan haruslah memenuhi syarat terbaru yang telah ditentukan kemnaker.

 

Baca Juga: CARA BUAT SKCK Online Melalui Link skck.polri.go.id, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

program BLT ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya yang telah dilaksanakan oleh pemerintah.

Menteri Ida Fauziyah menyampaikan bahwa sudah menerima data sebanyak 1 juta calon penerima bantuan tersebut.

saat ini menurutnya, data tersebut akan dilakukan pengecekan guna memastikan kesesuaian data dan menghindari duflikasi data.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari publikasi data," tuturnya dikutip Cerdik Indonesia.com dari Instagram @kemnaker pada Jum'at  6 Agustus 2021.

 

Baca Juga: Selama Pandemi, 560 Hotel di Jabar Tutup, Nasib Karyawan Mengenaskan

bagi para karyawan penting untuk mengetahui syarat sebagaimana berikut :


1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.


2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 Juta.


4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Penerimaan Lulusan S1 di Polri untuk SSIP 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya

 

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, proferti perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).

itulah syarat terbaru untuk bisa mendapatkam BLT BPJS Ketenagakerjaan.

***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler