Novel Baswedan 'Ditendang' dari KPK, Cahya Harefa Angkat Suara

4 Mei 2021, 16:22 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan. /Foto:Antara/Abdu Faisal/

CERDIK INDONESIA - Mantan seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2007 Novel Baswedan secara mengejutkan dipecat dari jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kabar pemecatan Novel Baswedan dibarengi dengan di keluarkannya puluhan pegawai dari lembaga antirusuh KPK.

Menanggapi berita tersebut, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa angkat suara terkait kabar yang menyebut Novel Baswedan dan anggota lainnya yang dipecat.

Baca Juga: Apes Selama Pandemi Covid-19, Ustadz Solmed Jual Barang dan Pinjam Uang ke Istri

Isunya, Novel Baswedan dipecat akibat tidak lulus hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Cahya mengeklaim kabar tersebut tidak benar.

Sebab, hasil tes tersebut sejauh ini masih tersegel dan belum diumumkan sama sekali di internal KPK.

Hasil tes itu menurut Cahya akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan di lembaganya.

Baca Juga: Jangan Keliru! Ternyata Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga Berbeda, Berikut Bacaan Lengkapnya

"Saat ini hasil penilaian asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK," kata Cahya saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Mei 2021.

Adapun hasil tes itu merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen, sebagai syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Ayah Budha Mama Katolik, Aktris Dian Sastrowardoyo Memilih Masuk Islam

Cahya berharap publik tidak berpolemik terlebih dulu, mengingat hasil tes tersebut belum diumumkan.

"Kami menegaskan media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," sambung Cahya.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler