Ingat! Masuk Jakarta Wajib Bawa SIKM, Mulai Sejak Kapan?

11 April 2021, 09:33 WIB
Pemberlakukan SIKM di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2020. /Dok. Jakarta.go.id

CERDIKINDONESIA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

SIKM tersebut tidak berlaku untuk perjalanan dari dan menuju daerah penyangga ibu kota, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Sabtu 10 April 2021.

 

Baca Juga: Mulai Hari Ini, 85 Sekolah di DKI Jakarta Ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Wagub DKI: Tidak Dipaksakan

Ia menegaskan, bagi masyarakat luar kota yang hendak melakukan perjalanan menuju Jabodetabek wajib menunjukkan SIKM.

"Yang keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu SIKM," ujarnya.

Syafrin memaparkan, penerapan SIKM tahun ini berlaku bagi masyarakat umum atau pekerja non formal yang tidak bisa mendapatkan surat tugas dari perusahaan maupun tempat kerja. 

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos DKI Jakarta Cair, Masyarakat Dapat Uang Rp 300 Ribu dan Segera Cek di ATM Bank DKI

 

Kebijakan tersebut, kata dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat sesuai SE itu," jelas Syafrin.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 19 Maret 2021: Al dan Andin Bergegas Ke Jakarta Ada Apa?

Adapun dalam SE Nomor 13 Tahun 2021, mengatur tiga kriteria diperbolehkannya perjalanan saat Covid-19.

Kriteria pertama adalah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan, wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler