Memuat Konten Dewasa, KPI Tegur Sinetron Buku Harian Seorang Istri SCTV Kedua Kalinya

26 Maret 2021, 10:22 WIB
Sinetron Buku Harian Seorang Istri /Instagram/@sctv

CERDIKINDONESIA – Program sinetron Buku Harian Seorang Istri (BHSI) yang ditayangkan SCTV dijatuhi teguran tertulis kedua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Program sinetron tersebut dinilai menyalahi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Bukan hanya itu, SCTV selaku stasiun penyiar Buku Harian Seorang Istri juga mendapat teguran dari KPI pada Jum’at, 19 Maret 2021.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis The Penthouse 2 Episode 11, Yoon Hee dan Seo Jin Berdamai Demi Ungkap Kematian Ro Na

Dilansir dari Kabar Besuki, KPI menilai BHSI memuat monolog batin tak layak yang mengandung muatan dewasa seperti kehamilan di luar nikah, pada episode yang ditayangkan Rabu, 10 Maret 2021 pukul 19.25 WIB.

Selain itu, KPI menemukan pelanggaran yaitu adegan perkelahian yang ditayangkan pada 4 dan 8 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: KPI Bikin 11 Peraturan Siaran Ramadhan: Tak Boleh Hipnotis Sampai Bermesraan

Menurut KPI, muatan adegan tersebut dinilai tidak pantas untuk ditayangkan pada program siaran dengan klasifikasi R (13+).

Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat menegaskan, monolog dan adegan tersebut dinilai tidak memperhatikan aspek perlindungan terhadap pemirsa yang berusia anak-anak dan dan remaja.

Menurutnya, sinetron yang diberi klasifikasi R (remaja) harus sejalan dengan nilai-nilai yang pantas sekaligus aman bagi penonton dengan klasifikasi tersebut.

Baca Juga: Ringkasan Manga Attack on Titan Episode Terbaru, Pieck Todong Pistol di Kepala Eren, Falco Wariskan Jaw Titan

“Dalam program siaran berklasifikasi R harusnya berisikan hal-hal yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar,” kata Mulyo sebagaimana dilansir dari laman resmi KPI Pusat.

Mulyo juga menjelaskan, dalam regulasi yang berlaku lembaga penyiaran manapun dilarang untuk menampilkan muatan yang mendorong remaja untuk melakukan atau setidaknya membenarkan perilaku negatif dalam program siaran berklasifikasi R.

Baca Juga: Kuota 300.000 Orang Diterima di Kartu Prakerja Gelombang 16, Simak Tiga Tahapan Dibawah Ini Agar Kamu Lolos

“Bahkan, dalam Standar Program Siaran KPI pada Pasal 37 Ayat (4) huruf a, ditegaskan jika program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas terkait hubungan di luar nikah dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Dia mengkhawatirkan, dengan penayangan adegan tersebut menjadi sebuah pembenaran bahwa seolah-olah kekerasan merupakan salah satu jalan terbaik untuk menyelesaikan suatu permasalahan.

Baca Juga: Meski Divaksin Covid-19, Arab Saudi Tak Beri Izin Umrah Jamaah Usia 70 Tahun

“Hal ini mestinya menjadi perhatian lembaga penyiaran. Kami memperhatikan adegan kekerasan berupa perkelahian menjadi pola dalam sinetron ini. Perkelahian itu juga dihadirkan seolah menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan masalah,” tuturnya.

Mulyo juga meminta agar SCTV sebagai televisi penyiar dan Sinemart selaku production house segera melakukan evaluasi dan perbaikan internal untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Baca Juga: Klik www.prakerja.go.id untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16, Ada Kuota 300.000 Orang Diterima

“Sanksi ini adalah teguran kedua dan hal ini menjadi teguran keras untuk SCTV pasalnya jika sinetron ini kembali mengulangi pelanggaran terhadap P3SPS maka sanksi yang lebih berat akan menanti,” kata dia.

Terakhir, dia mengingatkan agar SCTV dan seluruh lembaga penyiaran lainnya untuk selalu berpedoman pada P3SPS sebagai landasan dalam menayangkan konten yang akan disiarkan kepada pemirsanya, khususnya yang dipancarkan melalui frekuensi terestrial (free to air).

Artikel ini pernah tayang di Kabar Besuki dengan judul Masih Membandel, KPI Berikan Teguran Tertulis Kedua untuk Sinetron Buku Harian Seorang Istri di SCTV

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi SCTV dan lembaga penyiaran lainnya agar senantiasa menjadikan P3SPS sebagai acuan bersiaran,” ujarnya mengakhiri keterangan.***

 

Editor: Sara Salim

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler