Hanya Untuk 19.500 Orang, Alumni Kartu Prakerja Dapat Bantuan Usaha Sebesar Rp10 Juta, Simak Syaratnya Berikut

11 Maret 2021, 11:17 WIB
Menyambut Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12: Ini Caranya Mendaftar di prakerja.go.id /prakerja.go.id

CERDIKINDONESIA - Para Alumni peserta Kartu Prakerja yang memiliki UMKM akan mendapat bantuan dengan jumlah Rp10 Juta dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Bantuan sebesar Rp10 Juta akan diberikan oleh pemerintah pada Peserta Kartu Prakerja yang sudah mencairkan semua insentifnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Alumni Peserta Kartu Prakerja Akan Dapat Rp10 Juta, Simak Syarat Serta Ketentuannya Disini

Namun ternyata tidak semua peserta yang akan memperoleh bantuan dana sebesar Rp10 juta ini.

Ternyata hanya ada sekitar 19.500 orang yang mengatakan jika dirinya adalah wiraswasta.

Pemerintah akan memberikan bantuan kepada para alumnus kartu prakerja yaitu kredit usaha rakyat (KUR) supermikro.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan program ini adalah langkah lanjutan bagi peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: HORE, Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Begini Cara Mendaftarnya dan Syarat Lengkapnya

"Jika alumni program Kartu Prakerja ingin meningkatkan kualitas dan skala produksinya, akan membutuhkan tambahan modal sehingga program KUR bisa untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan,” kata Rudy Salahuddin seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 11 Maret 2021.

Lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut? Syarat KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: ASTAGA! Dua Golongan ini Tidak Akan Pernah Mendapatkan Kartu Prakerja 2021, Apakah Kamu Termasuk?

1. Masuk kategori usaha mikro.

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha. 

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 RESMI DIBUKA! Catat Tanggalnya Jangan Ketinggalan

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.

4. Belum pernah menerima KUR

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.

Baca Juga: RESMI Dibuka! Bocoran Syarat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13, Klik Link Berikut

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.***

 

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler