Jual Chip Game Online Higgs Domino 50 Billion, Mahyudin Diancam Hukuman Cambuk di Gayo Lues Aceh

17 Februari 2021, 12:57 WIB
Ilustrasi Hukum Cambuk /Irwansyah Putra/Antara

CERDIKINDONESIA - Permainan virtual Higgs Domino kembali makan korban di Aceh.

Mahyudin alias Din (30) warga Desa Gele Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, harus berurusan dengan hukum, karena kedapatan menjual chip game domino.

Baca Juga: Cak Nun Mengancam Presiden Jokowi Diturunkan, Ruhut Sitompul: Tertawa Aku Termehek Mehek

Bukan hanya itu, Mahyuddin juga terindikasi sebagai penampung alias agen jual beli permainan online berbasis aplikasi di telepon pintar ini.

Dihimpun Cerdik Indonesia dari berbagai sumber, Mahyudin alias Din (30) ditangkap polisi di sebuah konter Hp di Pengkala desa Kutelintang, Senin 15 Februari 2021 sekira pukul 23.00 malam.

Ilustrasi Game Higgs Domino Island

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah uang tunai hasil penjualan chip game domino tersebut.

Kapolres Galus AKBP Charlie Syahputra Bustamam, kepada Wartawan, Selasa 17 Februari 2021 mengatakan, pelaku yang ditangkap dari sebuah konter HP itu dikenakan pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan Qanun tersebut, pelaku terancam hukum cambuk, kata Charlie.

Baca Juga: Setelah PUBG, Kini Giliran Game Higgs Domino Dikenakan Sanksi Hukum Sambuk Sebut MPU Aceh

Diketahui, dalam permainan domino higgs yang menggunakan sarana aplikasi di smart phone, pemain mendapatkan imbalan dalam bentuk chip virtual dari penyedia aplikasi.

Seperti layaknya judi di dunia nyata, chip atau koin virtual pada permainan domino higgs ini juga berfungsi sebagai taruhan untuk bisa ikut dalam sebuah permainan.

Semakin banyak taruhan yang diikutkan, maka akan semakin besar peluang untuk menang atau semakin cepat koin habis.

Ketika koin habis, pemain bisa membeli chip virtual ini dari pihak penyedia aplikasi. 

Baca Juga: Sambangi Pasar Tanah Abang, Jokowi Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Kedua Kepada Para Pedagang

Meski yang dibeli adalah koin virtual, tapi tetap menggunakan uang betulan, dengan cara menstransfer ke akun penyedia aplikasi.

Belakangan, aktivitas jual beli chip atau koin virtual domino higgs ini mulai merambah ke dunia nyata. 

Para pemain yang menang besar dan mendapatkan chip virtual dalam jumlah banyak, kerap menjual chipnya kepada para pemain yang kalah.

Layaknya judi di dunia nyata, ada juga orang yang berperan sebagai perantara atau penampung chip game higgs domino ini.

Nah, peran perantara atau penampung inilah yang dilakoni oleh Mahyudin alias Din, warga Desa Gele Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, yang ditangkap polisi di sebuah konter Hp di Pengkala desa Kutelintang, Senin, 15 Februari 2021 sekira pukul 23.00 malam.

Baca Juga: MIRIS, Tiga Pemuda di Bener Meriah Aceh Tega Perkosa Gadis di Bawah Umur, Digilir Tiga Kali di Mobil dan Gubuk

Kapolres Galus AKBP Charlie Syahputra Bustamam mengatakan, hasil penyelidikan sementara, chip virual itu ditampung oleh Mahyuddin seharga Rp 65.000 untuk harga chip sebesar 1 billion atau sering disebut 1 B.

Kapolres Galus dibenarkan Kasubbag Humas Aiptu A Dalimunthe menyebutkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan 50 bilion chip higgs domino sebesar Rp 3.250.000.

Polisi juga menyita sebuah handphone Samsung A10 warna hitam.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler