WADUH Ternyata Pasar Muamalah Pakai Dinar Dan Dirham Sejak 2014. Tersangka Langsung Diamankan Polisi

4 Februari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi Dinar dan Dirham. /Pixabay/

CerdikIndonesia- Baru baru ini menjadi bahan pembicaraan publik tentang Pasar Muamalah yang menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi jual beli.

Pasar Muamalah tersebut telah beroperasi sejak 2014, menurut keterangan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Pihak kepolisis melalui jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap tersangka yang disebuut sebagai pendiri pasar, yakni Zaim Saidi.

"Fakta keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Depok yang digunakan sebagai kegiatan perdagangan telah dilakukan sejak 2014," kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu 3 Februari 2021, dilansir melalui laman Pikiran Rakyat.

Baca Juga: SPOILER Link Streaming Ikatan Cinta 4 Februari 2021: ROMANTISNYA! Al Memeluk Andin dan Dia Percaya Takdir

Ungkap Ramadhan, pasar tersebut buka di hari Minggu dari pukul 10.00 sampai 12.00 WIB selama dua minggu sekali.

"Jumlah pedagang di tempat tersebut antara 10 sampai 15 pedagang. Barang yang dijual sembako, makanan, minuman, dan pakaian," tuturnya.

Tujuan pembentukan pasar tersebut dikhususkan untuk komunitas masyarakat yang mau melakukan perdagangan di zaman nabi. Pasar dengan alat tukar dinar dan dirham tersebut kemudian dibangun di lahan milik tersangka Zaim Saidi.

Baca Juga: Sekretaris Umum Muhammadiyah Minta Polisi Tindak Tegas Abu Janda

Terkait penukaran uang, Zaim Saidi menentukan harga jualnya dengan harga di PT. Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin.

"Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni," kata Ramadhan

Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan 4 juta. Sedangkan dirham setara dengan nilai 73.500," ucapnya.

Baca Juga: YUK KLAIM SEKARANG! Kode Redeem ML Mobile Legends, Kamis, 4 Februari 2021. Ada 4 Kode Baru

Bareskrim Polri kini telah menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi yang menggunakan transaksi jual beli tanpa rupiah alias dirham dan dinar pada Selasa, 2 Februari 2021.

Penangkapn itu dilakukan setelah viralnya sebuah video di Pasar Muamalah lantaran jual beli di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah.***

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler