Kasus FPI Hendak Dibawa ke Mahkamah Internasional, Komnas HAM Tegaskan Tidak Bisa

26 Januari 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi hukum. /Pixabay/WilliamCho/

 

CerdikIndonesia- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengumumkan hasil penyelidikannya beberapa watku lalu.

Hasil penyelidikan kali ini adalah kasus penembakan di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dengan korban enam orang laskar Front Pembela Islam.

Meskipun telah menyampaikan hasilnya, tidak semua puas akan hasil penyelidikan dari Komnas HAM ini.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Berikan Jawaban soal KAPAN BLT BPJS Termin 3 Tahun 2021 Cair?

Oleh karena itu, Amien Rais perwakilan dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) berencana membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional.

Menanggapi hal tersebut, Komnas HAM sampaikan kasus penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional.

Baca Juga: Catat! 7 Bansos Ini Akan Diperpanjang Tahun 2021 Kata Presiden Jokowi

Melalui akun Twitter, @KomnasHAM membagikan tanggapannya, Senin 25 Januari 2021, seperti yang dilansir dari Pikiran Rakyat, Komnas HAM Tegas Sebut Kasus FPI Tak Bisa Dibawa Ke Mahkamah Internasional, Begini Alasannya.

Dalam akun Twitternya, Komnas HAM menilai pernyataan dari Amien Rais dan TP3 adalah sebuh kritikan untuk Komnas HAM.

"Komnas HAM sangat menghormati pro dan kontra publik terhadap hasil penyelidikan, dan rekomendasi Komnas HAM RI terkait peristiwa kematian enam orang laskar FPI di Karawang, yang telah disampaikan sebelumnya," mulai @KomnasHAM.

"Bagi Komnas HAM RI, segala bentuk masukan, dukungan, kritik bahkan caci-maki merupakan bagian dari konsekuensi yang harus diterima dengan lapang hati, dan sudah biasa dialami, terutama dalam menangani kasus-kasus atau membicarakan isu-isu krusial di tengah masyarakat," cuitnya.

Baca Juga: MENUNGGU BANTUAN SUBSIDI GAJI (BSU) Rp1,2 Juta CAIR, CEK FAKTANYA DISINI

"Komnas HAM RI perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai bagaimana esensi dan prosedur/mekanisme pengaduan ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Internasional di Den Haag," kata mereka.

Terkait Mahkamah Internasional, Komnas HAm menegaskan cara pengaduan yang cukup penting agar tidak memberi harapan palsu pada keluarga korban.

"Perlu diketahui, yang pertama dalam Pasal 1 Statuta Roma disebutkan bahwa, dibentuknya Mahkamah Internasional setidaknya mengandung dua unsur penting di dalam pelaksanaan jurisdiksinya terhadap kasus-kasus kejahatan paling serius," tulis @KomnasHAM.

Baca Juga: DIKABARKAN PEMILIK SIM A dan C Dapat Uang BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah, CEK FAKTA DISINI

"Untuk kasus HAM, tentu saja yang dimaksud sebagai kejahatan paling serius adalah empat jenis kejahatan yaitu: genosida, kemanusiaan, perang, dan agresi," kata mereka melanjutkan.

"Kedua, Mahkamah Internasional dibangun sebagai komplementari untuk melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma," tulisnya.

"Mahkamah Internasional bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional atau negara," ujar mereka.

"Jadi, Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan nasional masih atau telah berjalan/bekerja," kata Komnas HAM menegaskan.***

 

 
Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler