Habib Rizieq Shihab Dilaporkan Kasus Penguasaan Lahan di Bogor

23 Januari 2021, 09:48 WIB
Habib Rizieq Shihab diduga melakukan pelanggaran hak guna lahan /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

 

CERDIKINDONESIA - Lagi-Lagi Habib Rizieq dilaporkan dalam kasus penguasaan lahan tanpa izin di Bogor.

 

Baca Juga: Putusan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Kasus Ini Akan Diteruskan Kepenyelidikan

Hal ini, dilaporkan oleh PT. Perkebunan Nusantara VIII. Kasus Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan itu terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 22 Januari 2021.

 

Baca Juga: Akhmad Sahyuti Ketuk Palu, Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ia telah melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Dengan laporan ini, dia berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan itu.

Beberapa waktu lalu membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

 

Baca Juga: Heboh Kabar Duka Habib Rizieq Meninggal di Penjara Karena COVID-19, Benarkah Itu? Ini Faktanya

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler