Bertahap 4 Bulan, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cairkan Rp600 Ribu, Khusus Pegawai Kriteria Ini!

9 Januari 2021, 13:05 WIB
Kebijakan Kemnaker Tentang Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 /Unsplas/bady abbas

CerdikIndonesia-  BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair bulan Januari 2021 sesuai bocoran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)..

Pada tahun 2021, para pekerja selama 4 bulan akan menerima dana sebesar Rp2,4 juta, dengan dana perbulan yang disalurkan Kemnaker sebesar dana BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600 ribu.

Teruntuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu yang belum mendaftar di tahun sebelumnya, masih bisa mendaftarkan diri untuk BLT Subsidi Gaji tahun 2021.

Baca Juga: BUKAN MAIN, Pemerintah Anggarkan Rp110 Triliun Untuk BST 2021, Kali Ini Pemilik KIS Dapat Kesempatan

 

Tidak perlu jauh-jauh pergi ke kantor cabang BPJS terdekat untuk mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Daftarkan diri Anda kepada perusahaan tempat Anda bekerja saja. 

Adapun beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, ada tujuh kriteria penerima program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yaitu:

Baca Juga: BURUAN CEK! Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) Bisa Dapat BST Rp300 Ribu. Pastikan Nama mu Ada!

 

  1. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kebenarannya dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jawa Barat Akan Menerapkan PSBB Proporsional Di 20 Daerah Dimana Saja? Simak Penjelasannya

  1. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja/ buruh yang menerima upah.
  2. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan memiliki rekening bank yang aktif.
  3. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  4. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan di mana pendaftaran BLT Subsidi Gaji dibuka.

Baca Juga: Siswa Sekolah, Buruan Daftar Bantuan PIP Rp1 Juta, Cek Penerima Dengan NISN di pip.kemdikbud.go.id

Demikianlah 7 kriteria utama pegawai yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.***

 

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler